Ambon Hari Ini

Tersangka Korupsi Dana Bos, Kepsek dan Bendahara SMP Negeri 9 Ambon Langsung Dibui

Yakni, Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon Lona Parinusa alias LP dan juga dua tersangka lainnya, Mariance Latumeten

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
KORUPSI - Kajari Ambon, Adhryansyah saat membacakan surat penetapan tersangka dan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bos pada SMP N 9 Ambon, Kamis (27/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sembilan jam pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Ambon tetapkan tiga tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) tahun 2020 - 2023 pada SMP Negeri 9 Ambon. 

Yakni, Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon Lona Parinusa alias LP dan juga dua tersangka lainnya, Mariance Latumeten ‘ML’ dan Yuliana Puttileihalat alias YP sebagai bendahara dalam periode yang terpisah. 

“Setelah melalui gelaran perkara kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 9 Ambon, Kami telah sepakat untuk menetapkan tersangka yang pertama saudari ‘LP’ Lona Parinusa, saudari Mariance Latumeten ‘ML’ dan Yuliana Puttileihalat alias YP,” ungkap Kepala Kejari Ambon, Adhryansyah kepada rekan media pada Kamis (27/2/2025).

Menurutnya, penetapan ketiga tersangka telah dilakukan dengan berbagai tahapan, dimana dugaan Tipikor dana BOS ini bermula sejak tahun 2020 hingga 2023, yang memperoleh dana BOS dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi miliaran rupiah. 

Dengan rincian, pada 2020 sebanyak Rp. 1.498.638.309, 2021 sebanyak Rp. 1. 563.375.000, 2022 sebesar Rp. 1. 474.514.185 dan 2023 sebesar Rp. 1. 524.991.915.

Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon diterima melalui Transfer rekening pada bank BPDM Cabang Ambon Nomor rekening 0103138667 atas nama 60101990 SMP Negeri 9 Ambon yang masuk secara 3 kali tahapan baik itu di tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.

Baca juga: Jelang Ramadan, Karyawan Hotel Santika Premiere Ambon Bersihkan Masjid Al Burhan

Baca juga: 7 Anggota Polisi di Maluki Bakal Dipecat Secara Tidak Dengan Hormat Akibat Melanggar Kode Etik

Dana yang masuk pada rekening Sekolah dicairkan oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dana itu, dimasukan ke dalam Brankas sekolah. 

Namun, anggaran tersebut dikelola sendiri oleh Kepala Sekolah dan bendahara, tanpa sepengetahuan pihak lainnya, 

“Bahwa dalam kegiatan penyelidikan ini, jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Ambon saksi-saksi dan juga diperiksa bukti berupa surat dan barang bukti. Ditemukan fakta perolehan pertama bahwa penggunaan dana BOS dari tahun 2020 sampai 2023, dikelola langsung oleh saudara LP dan saudari YP dan saudari ML tanpa melibatkan unsur lain di sekolah,” jelasnya. 

Usai dilakukan penetapan tersangka, ketiga langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Ambon selama 20 hari. 

Dengan mempertimbangkan yang termuat dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana.

“Maka dengan amanat pasal 24 ayat (1) KUHAP, Penyidik dalam hal ini menetapkan upaya paksa dalam hal penahanan kepada tersangka di Lapas Perempuan Klas III Ambon selama 20 hari. Dengan alasan yang termuat dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu, dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana,” tutup Kepala Kejari Ambon. 

Diketahui sebelumnya kasus ini, Hakim Pengadilan Negeri Ambon telah mengambulkan gugatan praperadilan Kepala SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinussa pada Senin (22/10/2024).

Dengan memerintahkan termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon, dan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved