Maluku Terkini
7 Anggota Polisi di Maluki Bakal Dipecat Secara Tidak Dengan Hormat Akibat Melanggar Kode Etik
Ketujuh anggota itu berasal Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar dan Polres Buru Selatan akan dipecat tidak dengan
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tujuh personel anggota polisi akan dipecat secara tidak dengan hormat.
Ketujuh anggota itu berasal Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar dan Polres Buru Selatan.
Diantaranya empat anggota Polda Maluku, dua anggota Polres Kepulauan Tanimbar, dan satu anggota Polres Buru Selatan.
Pemecatan itu menyusul ketujuh anggota tersebut terbukti bersalah secara hukum melanggar kode etik kepolisian.
Hal itu diputuskan sesuai Rapat Koordinasi (Rakor) sesuai usulan PTDH yang dipimpin langsung Brigjen Pol. Samudi, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: Kapolda Maluku Salurkan 1.150 Paket Bansos Jelang Ramadan
"Hasil Rakor menguatkan putusan Propam Polda Maluku maupun Polres Kepulauan Tanimbar dan Polres Buru Selatan, yang mana keputusan sidang yaitu PTDH," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminullah.
"Upacara PTDH akan dilaksanakan di satker masing-masing," lanjutnya.
Diketahui, rakor yang berlangsung di ruang PJU Mapolda Maluku pada itu dihadiri Irwasda Maluku, Karo Sumber Daya Manusia (SDM), Dansat Brimob, Kabid Propam, Kabid Hukum, dan sejumlah pimpinan Polda Maluku.
Turut hadir juga Kapolres Kepulauan Tanimbar dan Kapolres Buru Selatan yang terhubung melalui zoom metting.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.