Maluku Terkini

7 Anggota Polisi di Maluki Bakal Dipecat Secara Tidak Dengan Hormat Akibat Melanggar Kode Etik

Ketujuh anggota itu berasal Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar dan Polres Buru Selatan akan dipecat tidak dengan

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Polda Maluku
POLDA MALUKU - Rapat Koordinasi (Rakor) usulan Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung Brigjen Pol. Samudi, di ruang PJU Mapolda Maluku, Kamis (27/2/2025). Tujuh anggota polisi akan dipecat tidak dengan hormat. 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tujuh personel anggota polisi akan dipecat secara tidak dengan hormat. 

Ketujuh anggota itu berasal Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar dan Polres Buru Selatan. 

Diantaranya empat anggota Polda Maluku, dua anggota Polres Kepulauan Tanimbar, dan satu anggota Polres Buru Selatan. 

Pemecatan itu menyusul ketujuh anggota tersebut terbukti bersalah secara hukum melanggar kode etik kepolisian. 

Hal itu diputuskan sesuai Rapat Koordinasi (Rakor) sesuai usulan PTDH yang dipimpin langsung Brigjen Pol. Samudi, Kamis (27/2/2025).

Baca juga: Kapolda Maluku Salurkan 1.150 Paket Bansos Jelang Ramadan

"Hasil Rakor menguatkan putusan Propam Polda Maluku maupun Polres Kepulauan Tanimbar dan Polres Buru Selatan, yang mana keputusan sidang yaitu PTDH," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminullah.

"Upacara PTDH akan dilaksanakan di satker masing-masing," lanjutnya. 

Diketahui, rakor yang berlangsung di ruang PJU Mapolda Maluku pada itu dihadiri Irwasda Maluku, Karo Sumber Daya Manusia (SDM), Dansat Brimob, Kabid Propam, Kabid Hukum, dan sejumlah pimpinan Polda Maluku.

Turut hadir juga Kapolres Kepulauan Tanimbar dan Kapolres Buru Selatan yang terhubung melalui zoom metting.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved