Sidang Richard Louhanapessy

Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Richard Louhenapessy, Sidang Lanjut ke Pembuktikan

Putusan sela terhadap keberatan terdakwa kasus korupsi ini, dibacakan Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota di Pengadilan Ne

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
SIDANG KORUPSI - Sidang lanjut dengan agenda putusan sela kepada terdakwa mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (18/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ambon menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Richard Louhenapessy atas dakwaan jaksa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang juga merupakan satu rangkaian peristiwa pidana suap dan gratifikasi pemberian izin prinsip pembangunan gerai alfamidi di Kota Ambon tahun 2020. 

Putusan sela terhadap keberatan terdakwa kasus korupsi ini, dibacakan Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (18/2/2025). 

Hakim menyatakan bahwa keberatan terdakwa tidak dapat diterima karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah disusun secara jelas, cermat, dan sesuai dengan hukuman. 

Majelis Hakim juga menegaskan dalil eksepsi terdakwa terkait ketidaktepatan dakwaan dan ketidaksesuaian dengan KUHAP tidak beralasan.  

Bahwa dakwaan yang diajukan telah sesuai berdasarkan ketentuan hukum. 

Baca juga: PMII Ambon Demo Kasus Mauren Vivian, Ini Poin Tuntutan?

Baca juga: 481 Kepala Daerah Dikumpul di Monas: Dijemur, Baris-berbaris hingga Belajar Cara Hormat yang Benar

“Tadi telah dibacakan Majelis Hakim, bahwa Dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan pasal 143 ayat 2 KUHAP. Keberatan terdakwa terkait keterangan ahli sudah masuk dalam pokok perkara dan akan diuji dalam sidang pembuktian,” ujar JPU KPK, Meyer V Simanjuntak, usai persidangan. 

Berdasarkan putusan sela tersebut, Majelis Hakim juga memerintah JPU untuk menghadirkan saksi dalam sidang pembuktian yang akan digelar pada Selasa (25/2/2025).

“Jaksa Penuntut Umum diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan yaitu melakukan pembuktian perkara ini yang mana tadi disampaikan bahwa penundaan sidang selanjutnya pada selasa minggu depan, jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi saksi dan alat bukti untuk membuktikan perkara ini,” terangnya. 

Diketahui, keberatan atau eksepsi yang diajukan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa Richard Louhenapessy, yakni pengacara Edward Diaz, Odlyn Tarumere, Vembriano Lesnussa, Lendy Sapulette, dan Rikser Parera, pada Kamis (6/2/2025).

Dalam eksepsi tim kuasa hukum mengungkapkan, dakwaan JPU KPK sangat tidak cermat, tidak teliti, tidak terperinci, dan kabur. 

Dijelaskan, dalam surat dakwaan harus ada uraian atau rumusan secara cermat dan lengkap mengenai ‘perbuatan nyata’ yang telah dilakukan oleh terdakwa, yang keseluruhannya dapat mengisi secara tepat dan benar semua unsur-unsur dari rumusan delik yang ditentukan undang-undang yang didakwakan terhadap terdakwa. 

Selain itu, tidak menyebutkan sumber dana secara cermat dan lengkap, dimana TPPU unsur penting adalah adanya dana hasil tindak pidana. 

Juga dakwaan hanya menyebutkan bahwa terdakwa menggunakan dana untuk membeli berbagai aset tanpa merincikan secara jelas, cermat, dan terperinci dari mana dana pembelian aset itu berasal, yang seharusnya JPU haruslah menyebutnya secara jelas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved