Sidang Richard Louhanapessy

Matitaputty Sebut Sempat Beri Uang Ratusan Juta ke Louhanapessy, Ternyata Sebagian dari Rekanan

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Nanang Zulkarnaen Faisal itu, Matitaputty mengaku sempat memberikan uang ke Mantan Wali Kota Ambon, Richard

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita
SIDANG KASUS SUAP: Sidang kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi di Ambon, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (20/10/2022) malam. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Ambon, Enrico Matitaputty ikut dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi di Ambon, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (20/10/2022).

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Nanang Zulkarnaen Faisal itu, Matitaputty mengaku sempat memberikan uang ke Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

Yakni, tiap hari raya natal sebanyak tiga kali dengan total Rp 150 juta, melalui terdakwa Andrew Erin Hehanussa, dan sebanyak dua kali dengan total Rp 100 juta, dan melalui Novi Warella dan Hervianto di Plaza Senayan sebesar Rp 75 juta.

“Pernah, biasanya kita pada saat sebelum natal kami kasih uang ke Beliau. Karena kita tahu kebutuhan natal biasa besar. Ada lagi hervianto (Ajudan) 2015 atau 16 di Plaza Senayan seingat saya 75 juta secara cash. Waktu itu untuk pernikahan anak Richard Louhenapessy,” kata Matitaputty.

Lanjutnya, uang tersebut ada yang dari staff maupun rekanan (kontraktor) namun tak Louhenapessy tak meminta dan tak mengarahkan untuk memberikan proyek ke pihak tertentu.

“Beliau tidak pernah mengarahkan memang pada saat diawal sepintas aja. Saya ingat ada beberapa nama yang saya tahu. Sumber uang yang tadi ada dari mereka tapi tidak sekaligus, ada beberapa dan kita kasih sekaligus, ada yang rekanan ada yang staf,” jelasnya.

Sementara itu, terkait permohonan izin prinsip, tak ada biaya dan pihaknya tak dilibatkan dalam pengurusan izin prinsip pembangunan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi di Ambon.

“Jadi terkait izin prinsip, kalau kami disposisi, kami laksanakan tugas tapi kami tidak pernah di disposisi,” kata Matitaputty.

Lanjutnya, proses pemberian izin seharusnya melalui telaah di instansi terkait, namun dinasnya tak dilibatkan.

Baca juga: Suap Richard Louhenapessy, Rp 500 Juta tuk 60 Gerai Alfamidi di Ambon

“Saya tidak tahu dan saya tidak terlibat. Ada disposisi tapi Tiba-tiba sudah ada izin prinsip keluar. Biasanya Disperindag, DLHP, kemudian Desa yang jadi lokasi kami undang. Tergantung kelengkapan yang mereka berikan, kalau bisa kita secepatnya keluar. Sepanjang saya jadi kadis PU tidak ada yang sehari langsung keluar,” imbuhnya.

Sementara itu, atas keterangan saksi Matitaputty, terdakwa Andrew Erin Hehanussa mengaku hanya sekali menerima uang Rp 50 juta dari Matitaputty.

Terdakwa Richard Louhenapessy pun mengaku tak pernah tahu uang Rp 40 juta yang diserahkan ke Novi, juga penyerahan uang di Plaza Senayan yang diterima ajudannya, lantaran saat itu ajudannya tak bertugas.

Atas pernyataan para terdakwa, saksi mengatakan tetap pada keterangan.

Usai mendengar keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda sidang pada Jumat (21/10/2022) untuk mendengar keterangan saksi selanjutnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved