Rabu, 8 April 2026

Maluku Terkini

Dugaan Korupsi Talud Pengendali Banjir di Buru Alfredo Manusama Divonis 2 Tahun 

Proyek ini bersumber dari Alokasi Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2020 PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Senilai 700 Miliar.

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Tribunambon/maula
DANA PEN - Alfredo Manusama saat mengikuti persidangan dengan agenda vonis yang dibacakan Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi Hakim Antonius Sampe Sammine dan Agus Hairullah sebagai hakim anggota, di Pengadilan Negeri Ambon, bertempat di jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Jumat (19/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Alfredo Manusama selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Pembangunan Prasarana Pengendalian Banjir Kabupaten Baru tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku, divonis 2 tahun penjara. 

Vonis tersebut dijatuhi Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi Hakim Antonius Sampe Sammine dan Agus Hairullah sebagai hakim anggota, di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (19/9/2025).

Baca juga: Siswa Keracunan MBG di Tual, Kadis Kesehatan Sebut Survei Secara Intensif Sudah Dilakukan 

Manusama dibawah hingga ke Pengadilan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Talud Penahan banjir secara bersama-sama dengan beberapa terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah. 

Proyek ini bersumber dari Alokasi Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Senilai 700 Miliar.

Pada saat dilaksanakan proses lelang pengadaan barang dan jasa Pekerjaan Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru, pemenang tender adalah PT. Adi Karya Perkasa. Dengan direktur sdr MFH. 

Proyek ini nilai kontrak Rp. 14.700.000.000,00.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya ketidak sesuaian antara dokumen dengan fisik di lapangan dan menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp. 1.023.870.488,52

Dalam pembacaan amar putusan, terdakwa Alfredo Manusama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “dalam jabatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Alfredo Manusama dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ungkap Hakim Ketua.

Selain pidana pokok, terdakwa juga dibebankan dengan pidana denda sebesar Rp. 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. 

Terkait dengan pidana uang pengganti kerugian keuangan negara, terdakwa tidak terbukti.

Serunya Milad ke-59 KAHMI, Ada Pasar Murah Hingga Pengobatan Gratis 

Usai pembacaan Putusan, JPU Kejati Maluku menyatakan pikir pikir. 

Sementara terdakwa Alfredo Manusama melalui tim kuasa Hukum menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. 

Diketahui sebelumnya, terdakwa Alfredo dituntut 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 50 juta subsider 3 bulan oleh jaksa penuntut umum. 

Namun oleh pertimbangan majelis Hakim Alfredo diputuskan sedikit turun dari tuntutan Jaksa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved