Hukum & Kriminal

PMII Ambon Demo Kasus Mauren Vivian, Ini Poin Tuntutan?

Hal itu berulang kali disampaikan saat aksi berunjuk rasa di depan markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Selasa (18/2/2025). 

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Haliyudin Ulima
PENISTAAN AGAMA - Masa aksi saat demonstrasi di halaman kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Selasa (18/2/2025). Menyoal kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor anggota DPRD Provinsi Maluku, Mauren Vivian. 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Belasan mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Ambon menuntut kepolisian menuntaskan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor anggota DPRD Maluku Mauren Vivian.

Hal itu berulang kali disampaikan saat aksi berunjuk rasa di depan markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Selasa (18/2/2025). 

Aksi yang berlangsung kurang dari satu jam itu mengusung lima poin tuntutan, diantaranya; 

Baca juga: Soal Efisiensi Anggaran, Benhur Watubun : Yang Pilih Prabowo, Stop Mengeluh

Baca juga: Kasus Mauren Vivian Dinilai Mandeg, PMII Ambon Serbu Ditreskrimsus Polda Maluku

  1. Meminta penegakan hukum yang tegas terhadap Maureen Vivian Haumahu sesuai dengan undang- undang yang berlaku.
  2. Para pihak dari pelapor/pemohon yang terlibat dalam sidang praperadilan sehingga kasus ini kembali dibuka antara lain ahli bahasa Heppy Leonard Lelapary dan ahli Pidana segera dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai ahli untuk novum baru. 
  3. Pihak kepolisian melakukan proses pemeriksaan atas laporan Abdul Mutalib tanpa adanya intervensi kekuasaan dari pihak manapun mengingat Maureen Vivian adalah anggota DPRD Provínsi Maluku dan Suaminya adalah Wakil Bupati Maluku Tengah. 
  4. Meminta Maureen Vivian dapat menjaga kode etik sebagai seorang pejabat publik dalam menyampaikan pendapat di ruang publik maupun media sosial sehingga tidak terjadi benturan terhadap nilai-nilai agama dan kepercayaan masyarakat.
  5. Meminta atensi Dirkrimsus Polda Maluku untuk melanjutkan tahap penyidikan atau memanggil Maureen Vivan Haumahu atas dugaan pencemaran nama baik dan penistaan agama, sesua dengan amar putusan Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 03 Desember 2024 lalu.

Kordinator aksi Abusagir Mahulette mengaku, tuntutan mereka telah diserahkan ke Diskrimsus Polda Maluku.

"Sesuai diskusi bersama pihak Diskrimsus, mekanisme kasus ini akan segera diproses namun membutuhkan waktu, kami pastikan masalah ini harus ditangani sampai selesai," ujarnya.

Dia pun memastikan jika dalam waktu dekat tuntutan mereka tak kunjung ditindak lanjuti, aksi serupa bakal kembali digelar dengan masa yang lebih banyak. 

"Apabila dalam jangka waktu dekat, poin tuntutan kami tidak ditangani secara serius, aksi akan kami lakukan lagi, dengan jumlah yang lebih dari saat ini," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved