Sidang Richard Louhanapessy

Kadis PMPTSP Ambon Akui Sempat Diberi Uang oleh Alfamidi

Hal itu disampaikan saat sidang kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan cabang retail alfamidi di Ambon, di Pengadilan Tipi

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com / Tanita
SIDANG SUAP: Sdang kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan cabang retail alfamidi di Ambon, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (20/10/2022) malam. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Ambon, Ferdinanda Louhenapessy mengakui sempat diberikan uang Rp. 5 Juta dari pihak Alfamidi Ambon.

Hal itu disampaikan saat sidang kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan cabang retail alfamidi di Ambon, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (20/10/2022) malam.

Uang itu, kata Louhenapessy, diserahkan saat pihak Alfamidi bertemu di ruang kerjanya.

Namun, uang itu telah ia kembalikan ke Negara.

“Pak Bowo datang perkenalan, terus bilang urus perizinan Alfamidi. Pak Bowo kasi uang Rp 5jt tapi saya kembalikan ke Negara,” kata Louhenapessy.

Lanjutnya, proses izin prinsip pembangunan tidak diurus dinasnya.

Pihaknya hanya mengurusi SIUP, SIPL, TDP dan IMB Alfamidi.

“Midi yang proses ke kami SITU SIPL TDP dan IMB. Itu biasanha SITU SIPL TDP duluan baru IMB. Kalau pengajuan bisa pemohon langsung, tapi ada juga yang diwakili tapi itu biasanya dengan surat kuasa dengan KTPnya,” tambahnya.

Louhenapessy melanjutkan, mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy sempat menanyakan proses perizinan Alfamidi.

Tapi hanya sekedar bertanya dan tak menyuruh apapun.

“Walkot hubungi tanya ibu kadis gimana proses PT Midi, tapi hanya tanya ibu gimana prosesnya, itu aja tidak ada kelanjutan apa-apa,” jelasnya.

Baca juga: Matitaputty Sebut Sempat Beri Uang Ratusan Juta ke Louhanapessy, Ternyata Sebagian dari Rekanan

Selain Louhenapessy, dalam persidangan turut dihadirkan mantan Sekretaris Kota Ambon, A. G. Latuheru dan Mantan Kadis PU Ambon, Enrico Matitaputty.

Sidang kemudian ditunda untuk mendengar keterangan saksi selanjutnya, pada Jumat (21/10/2022).

Diketahui, dalam kasus ini terdapat tiga terdakwa, yakni mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, staff honorer pada tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa, dan outsourcing Alfamidi Amri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved