Bripka Helmy Watumlawar Lari Dinas 8 Bulan, Kapolres MBD: Tidak Ada Tawar Menawar Jika Salah

Kapolres Maluku Barat Daya, AKBP Pulung Wietono angkat bicara soal anggotanya Bripka Helmy Watumlawar yang lari dinas selama 8 bulan.

Polres MBD
POLRES MBD - Kapolres MBD, AKBP. Pulung Wietono menegaskan, tidak ada tawar menawar jika anggota terbukti bersalah. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kapolres Maluku Barat Daya, AKBP Pulung Wietono angkat bicara soal anggotanya Bripka Helmy Watumlawar yang lari dinas selama 8 bulan.

Saat dihubungi TribunAmbon.com, Kapolres menegaskan, tidak ada tawar menawar jika anggota terbukti bersalah. 

"Kalau anggota salah, ya, tindak tegas secara hukum sesuai kesalahan yang diperbuatnya," tegasnya.

Ia menilai perbuatan Bripka Helmy sudah lewat batas. Pasalnya sesuai ketentuan, anggota kepolisian tidak diperbolehkan meninggalkan tugas tanpa alasan. 

Jika meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut, dapat dikenakan sanksi.

Baca juga: Mangkir Tugas 8 Bulan, Anggota Polres MBD Bripka Helmy Watumlawar Terancam PTDH

Baca juga: Mangkir Tugas 8 Bulan, Bripka Helmy Watumlawar Kembali Bertugas di Polres Maluku Barat Daya

Lanjutnya, saat ini laporan tersebut sedang berjalan dan dalam proses pemberkasan. Pihaknya telah meminta saran dari Bidkum Polda Maluku. 

"Berkaitan dengan hal tersebut, dari Propam Polres MBD sudah membuat laporan polisi terkait ketidakhadiran yang bersangkutan selama 30 hari berturut-turut. Dan ternyata hitung-hitungan sudah 8 bulan tidak masuk dinas tanpa alasan yang kuat, tanpa izin. Jadi, kewajiban Polres untuk membuat laporan," tuturnya.

AKBP Pulung menambahkan, sanski akan dikenakan berdasarkan perbuatan yang bersangkutan.

Jika selama dinas bertiket baik, istilahnya menunjukkan prestasi atau kinerja yang baik menjadi pertimbangan. 

Namun perbuatan Bripka Helmy Watumlawar cukup berat sehingga mungkin saja dapat diberhentikan dari institusi Polri.

"Karena 8 bulan tidak menunjukkan, bahkan mengulanginya dan telah dilakukan sidang disiplin ada satu atau dua kali, dirumuskan bisa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)," tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved