Info Terkini
Mangkir Tugas 8 Bulan, Anggota Polres MBD Bripka Helmy Watumlawar Terancam PTDH
Kepada TribunAmbon.com, Kapolres MBD, AKBP. Pulung Wietono mengatakan anggotanya, Bripka. Helmy Watumlawar tidak masuk dinas tanpa alasan yang jelas s
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota Polres Maluku Barat Daya (MBD) terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Senin (17/2/2025).
Kepada TribunAmbon.com, Kapolres MBD, AKBP. Pulung Wietono mengatakan anggotanya, Bripka. Helmy Watumlawar tidak masuk dinas tanpa alasan yang jelas selama 8 bulan.
"Dia waktu itu ada mengikuti tes seleksi untuk naik tingkat ke perwira, ada sekolah yang seleksi. Kemudian dia tidak lulus, tetapi tidak kembali pada kesempatan pertama," ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, sesuai ketentuan, anggota kepolisian tidak diperbolehkan meninggalkan tugas tanpa alasan. Jika meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut, dapat dikenakan sanksi.
"Berkaitan dengan hal tersebut, dari Propam Polres MBD sudah membuat laporan polisi terkait ketidakhadiran yang bersangkutan selama 30 hari berturut-turut. Dan ternyata hitung-hitungan sudah 8 bulan tidak masuk dinas tanpa alasan yang kuat, tanpa izin. Jadi, kewajiban Polres untuk membuat laporan," tuturnya.
Saat ini, laporannya sedang berjalan dan dalam proses pemberkasan. Pihaknya telah meminta saran dari Bidkum Polda Maluku.
Kapolres menegaskan, harus ada efek jera bagi anggota tersebut.
Baca juga: 2 Tahun Terakhir, 239 Warga Maluku Tengah Ajukan Perceraian
Baca juga: Proyek Puskesmas Air Salobar Telan Anggaran Rp 5.6 Miliar, Pemkot Ambon Masih Berutang Rp 2.7 Miliar
Ia menjelaskan, sanski akan dikenakan berdasarkan perbuatan yang bersangkutan.
Jika selama dinas bertiket baik, istilahnya menunjukkan prestasi atau kinerja yang baik menjadi pertimbangan.
Namun perbuatan Bripka. Helmy Watumlawar cukup berat sehingga mungkin saja dapat diberhentikan dari institusi Polri.
"Karena 8 bulan tidak menunjukkan, bahkan mengulanginya dan telah dilakukan sidang disiplin ada satu atau dua kali, dirumuskan bisa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH)," tambahnya.
Disinggung soal dugaan perselingkuhan dengan istri anggota polisi, Kapolres menilai hal itu akan memperberat sanksi yang diterima Helmy.
"Itu ancaman maksimalnya, apalagi soal selingkuh dengan istri anggota," cetusnya.
Kapolres pun menegaskan, tidak ada tawar menawar jika anggota terbukti bersalah.
"Kalau anggota salah, ya, tindak tegas secara hukum sesuai kesalahan yang diperbuatnya," pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
Tindakan indisipliner seperti ini tidak akan ditolerir dan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.