Kasus Perceraian
2 Tahun Terakhir, 239 Warga Maluku Tengah Ajukan Perceraian
Terhitung sepanjang tahun 2023 hingga 2024 sebanyak 239 warga Maluku Tengah ajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama (PA) Masohi kelas II.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Terhitung sepanjang tahun 2023 hingga 2024 sebanyak 239 warga Maluku Tengah ajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama (PA) Masohi kelas II.
Dilansir dari laporan pelaksanaan kegiatan PA Masohi, Senin (17/2/2025), tahun 2023 sebanyak 137 kasus.
Dengan rincian 100 warga mengajukan cerai gugat dan 37 warga ajukan cerai talak.
Sementara tahun 2024, jumlah tersebut menurun menjadi 102 kasus.
Sebanyak 70 warga mengajukan cerai gugat dan 32 warga ajukan cerai talak.
Baca juga: KDRT Jadi Penyebab 205 Kasus Perceraian di Ambon Sepanjang Tahun 2024
Baca juga: 854 Kasus Perceraian Terjadi di Pulau Ambon Sepanjang Tahun 2024
Sedangkan, secara keseluruhan jumlah Perkara yang diterima PA Masohi kelas II tahun 2023 yakni 471 perkara.
Lain halnya dengan 2024, PA Masohi Kelas II menerima 353 perkara.
Dari Data tersebut dapat dibandingkan dengan penerimaan perkara tahun 2023 mengalami penurunan pada tahun 2024 sebanyak 118 perkara atau 25,05 persen dan rasio penyelesaian perkara untuk tahun 2024 sebanyak 99,44 persen.
Berikut data penerimaan perkara tahun 2023 dan 2024 PA Masohi Kelas II:
Tahun 2023
- Cerai Talak 37 Perkara
- Cerai Gugat 100 Perkara
- Penguasaan Anak 1 Perkara
- Kewarisan 1 Perkara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pengadilan-Agama-Masohi.jpg)