Pilbup Buru
Kuasa Hukum KPU Bantah Ada Pelanggaran di Pilbup Buru: Yang Ada Mati Lampu, Namanya Juga Maluku
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru membantah adanya dugaan pelanggaran di Pilkada Kabupaten Buru 2024.
Keputusan ini menunjukkan bahwa tidak ditemukan cuk up bukti untuk mendukung klaim pelanggaran administrasi yang diajukan oleh pelapor. Bawaslu Kabupaten Buru memastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil pengawasan LHP Bawaslu Kabupaten Buru yang pada pokoknya menerangkan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan untuk 10 Kecamatan telah dilaksanakan dan dalam proses rekapitulasi saksi pasangan calon nomor urut 1 dan nomor urut 4 melakukan aksi walk out dan menolak hasil rekapitulasi Kabupaten Buru,” ungkap Taufik.
Selanjutnya, kuasa hukum Pihak Terkait, Dudi Usman Sahupala, menegaskan bahwa dalil yang diajukan oleh Pemohon tidak berdasar hukum. “Pemohon keliru dalam membuat analogi dengan menyamakan suara sah sebagai bagian dari pelanggaran. Seharusnya, perbandingan yang tepat adalah antara suara sah dan suara tidak sah,” tegas Dudi dalam persidangan Panel 3 .
Selain itu, Pihak Terkait juga menyoroti kekeliruan Pemohon yang dinilai telah menghilangkan sebanyak 3.422 suara sah dalam perhitungan mereka. Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 1 Muhammad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim menyoroti dugaan kecurangan yang terjadi di tujuh kecamatan serta keberatan atas hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Buru. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.