Pilbup Buru

Baru Satu Laporan Pelanggaran Selama 12 Hari Kampanye Pilbup Buru 2024

Ia menjelaskan, hingga tanggal 7 Oktober 2024, pihaknya baru menerima satu laporan resmi terkait dugaan pelanggaran selama masa kampanye.

Penulis: Zainal Ameth | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Zainal Ameth
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Buru, Epsus Klion Tomhisa saat ditemui TribunAmbon.com 

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru menyebutkan baru satu laporan pelanggaran selama 12 hari masa kampanye.

Terhitung mulai tanggal 25 September dimulainya masa kampanye.

"Kampanye sejak tanggal 25 September sampai tanggal  7 Oktober baru hanya satu laporan yang masuk secara resmi, " kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa (PPS) Bawaslu Kabupaten Buru, Epsus Klion Tomhisa, Senin (7/10/2024).

Ia menjelaskan, hingga tanggal 7 Oktober 2024, pihaknya baru menerima satu laporan resmi terkait dugaan pelanggaran selama masa kampanye.

Yaitu pelanggaran money politik yang dilakukan oleh salah satu Paslon di jikumerasa.

Diketahui, masa kampanye sendiri akan berlangsung hingga 23 November 2024.

Baca juga: Mantan Kadis Kominfo Joy Divonis Hakim PT Ambon 6 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi 

Baca juga: 12 Program Studi Universitas Pattimura Persiapkan Diri Menuju Akreditasi Internasional Acquin

Lanjutnya, meski laporan resmi baru satu, tim Bawaslu telah melakukan sejumlah langkah pencegahan di lapangan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran.

 "Jika ada informasi terkait indikasi pelanggaran, seperti kampanye di luar jadwal, kami segera mencegah sebelum hal tersebut terjadi," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu lebih mengedepankan upaya pencegahan ketimbang menunggu pelanggaran terjadi.

"Kasus di lapangan memang cukup banyak, tapi dengan langkah pencegahan, banyak yang berhasil kami atasi sebelum menjadi pelanggaran serius," tutupnya.

Bawaslu Kabupaten Buru terus mengawasi jalannya kampanye Pilkada agar berjalan sesuai aturan dan berharap partisipasi masyarakat dalam melaporkan potensi pelanggaran untuk menjaga integritas proses pemilihan. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved