Korupsi di Ambon

Mantan Kadis Kominfo Joy Divonis Hakim PT Ambon 6 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi 

Vonis tersebut lebih tinggi dari Vonis Pengadilan Negeri Ambon, pada Rabu (7/8/2024) lalu. Dimana majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun da

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
Kepala Diskominfo Kota Ambon, Joy Raynier Adriaansz saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (30/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Joy Rainer Adriaansz selaku mantan Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kota Ambon divonis 6 tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Ambon,

Vonis tersebut lebih tinggi dari Vonis Pengadilan Negeri Ambon, pada Rabu (7/8/2024) lalu. Dimana majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan 10 bulan terhadap terdakwa. 

Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejari Ambon, Amri Bayakta saat dikonfirmasi rekan media melalui sambungan teleponnya, Senin (7/10/2024).

“Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon dari vonis 1 tahun 10 bulan menjadi 6 tahun,” ungkap Amri

Menurutnya, vonis tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat 1 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

“Soal pasal Majelis Hakim sependapat dengan pasal yang disangkakan PN tipikor ambon yakni pasal 3 UU Tipikor. Selain pasal denda 50 juta rupiah dan juga uang Pengganti sejumlah Rp 471.163.888 subsider 1 Tahun Penjara juga sama. Jadi yang diperkuat hanya Hukuman Pokoknya saja,” tandas Amri

Terkait banding, Amri sebut pihaknya belum menerima pemberitahuan lanjut. 

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu Calon Wali Kota Ambon Janjte Wenno: Bagikan Beras ke Warga

Baca juga: Pendampingan Akreditasi Internasional ACQUIN, FH Unpatti Bersiap Menuju Akreditasi Internasional

“Untuk banding belum ada info,” ujarnya singkat

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mengajukan banding atas putusan perkara dengan terdakwa mantan kepala dinas informasi komunikasi (Infokom) dan persandian Kota Ambon, Joy Reiner Adriaansz. 

Joy Reiner Adriaansz merupakan satu dari 4 terdakwa kasus korupsi penggunaan anggaran rutin pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian  Kota Ambon, tahun anggaran 2021 dan pengadaan command center Pemkot  Ambon. 

Pernyataan banding terhadap vonis majelis hakim pengadilan tipikor Ambon itu, sebab Jaksa menilai tak sesuai dengan yang ditetapkan dalam surat edaran Mahkamah Agung. 

“Kami mengajukan banding atas putusan terdakwa Joy Reiner Adriaansz usai vonis,” terang Amri. 

Sementara terhadap tiga terdakwa lainnya kata Kasi Pidsus, pihaknya tak menyatakan banding terhadap vonis yang dijatuhi Majelis Hakim. 

“Untuk terdakwa Jeremia Padang, Charly Tomasoa dan Hendra Pesiwarissa tak kami banding terhadap vonis yang dijatuhkan, “ tambah Kasi Pidsus 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved