Info Daerah

Kapolres Buru Pimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Briptu Djunadi Buton

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Briptu Djunadi Buton merupakan langkah serius yang diambil oleh kepolisian

Editor: Fandi Wattimena
Polres Buru
Upacara PTDH Briptu Djunadi Buton di Mapolres Buru, Senin (7/10/2024) 

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Briptu Djunadi Buton merupakan langkah serius yang diambil kepolisian untuk menegakkan kode etik.

Keputusan tersebut berdasarkan surat keputusan nomor SKEP/377/IX/2024 pada tanggal 25 September 2024.

Yaitu, telah melanggar Pasal 13 Huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Pelanggaran ini mencakup tindakan yang dapat merusak citra dan integritas kepolisian

Untuk itu, tindakan PTDH pantas dalam konteks menjaga martabat institusi.

Baca juga: Pedagang Kekeh Berjualan di Badan Jalan Pasar Mardika, Wattimury: Kita Sudah Masuk Penegakan Hukum

Baca juga: Jelang Pilkada, Polda Maluku Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Terkendali

Upacara pemberhentian ini dipimpin oleh Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang di Lapangan Apel Polres Buru, Senin (7/10/2024). 

"Upacara ini bertujuan untuk memberikan penghormatan terakhir dan mengedukasi anggota tentang konsekuensi pelanggaran yang dilakukan," kata Kapolres.

Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Sekaligus menjadi dorongan bagi anggota Polri lainnya untuk selalu mematuhi kode etik yang berlaku.

"Institusi Polri harus terus berkomitmen pada etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat kepada Polri dapat terjaga dan ditingkatkan," tandasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved