Korupsi di Ambon
Mantan Kadis Kominfo Joy Divonis Hakim PT Ambon 6 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi
Vonis tersebut lebih tinggi dari Vonis Pengadilan Negeri Ambon, pada Rabu (7/8/2024) lalu. Dimana majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun da
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Diketahui, terdakwa Joy Reiner Adriaansz ditetapkan sebagai tersangka Kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran rutin pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Ambon tahun anggaran 2021 dan pengadaan command center Pemkot Ambon bersama tiga orang lainnya yakni terpidana Jeremia Padang, Charly Tomasoa dan Hendra Pesiwarissa.
Dalam kasus tersebut Joy diduga telah mengarahkan beberapa PPK pada Dinas Kominfo untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kegiatan fiktif.
Meski kegiatan fiktif dan tidak sesuai volume sebagaimana dimaksudkan dalam kontrak, namun dibayarkan 100 persen.
Selain itu, Joy juga mengarahkan PPK untuk melakukan mark-up kegiatan pada pemasangan perangkat dan peralatan Command Center tahun 2021.
Selanjutnya, terdakwa Joy bersama terpidana Charly dan Hendra juga berperan untuk memenangkan tersangka Yeremia sebagai pemenang tender perangkat dan peralatan Command Center. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.