Pilwakot Ambon

Dugaan Pelanggaran Pemilu Calon Wali Kota Ambon Janjte Wenno: Bagikan Beras ke Warga

Diduga beras itu diberikan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, Jantje Wenno - Syarif Bakri Asyathri.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sumber: Istimewa
Tangkapan layar video warga saat menerima beras dan menyampaikan dukungan kepada Calon Wali Kota Ambon, Janjte Wenno. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Beredar video berdurasi 22 detik memperlihatkan sejumlah warga menerima beras masing-masing seukuran 5 kg.

Diduga beras itu diberikan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, Jantje Wenno - Syarif Bakri Asyathri.

Pasalnya, keenam orang penerima beras itu memegang alat peraga kampanye milik Paslon nomor urut empat.

"Katong mendukung Janjte Wenno jadi Wali Kota Ambon, menang menang menang," teriak warga.

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Kota Ambon, Albert Jhon Talabessy mengungkapkan informasi tersebut didapat bukan dari pengawasan sehingga tidak bisa dijadikan temuan.

Juga bukan laporan dari masyarakat, namun beredar di media sosial dan grup-grup WhatsApp.

Talabessy mengatakan berdasarkan hasil penelusuran oleh Panwas Kecamatan Baguala, lokasi video berada di Wayori, Desa Passo.

Baca juga: Tak Jadi Pakai Namanya, Bahlil Lahadalia: Ganti Rektor Pertama Unpatti, Prof. Lestaluhu

Baca juga: Eks Wali Kota Tual Adam Rahayaan Divonis 1,6 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi CBP

Warga yang berada dalam video tersebut juga telah diminta klarifikasinya.

"Kita tunggu tindak lanjut dari hasil mereka melakukan penelusuran, apakah ada memenuhi syarat dugaan pelanggaran yang nanti dilihat apakah itu masuk kategori dugaan pelanggaran pemilihan yang mana. Baru kemudian nanti diteruskan ke Bawaslu Kota Ambon untuk segera melakukan tindak lanjut," ungkapnya saat ditemui TribunAmbon.com, Senin (7/10/2024).

Dijelaskan, jika pelanggaran itu memenuhi unsur formil dan materil maka akan dilanjutkan tahapan penindakan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

"Nanti proses tindak lanjut kita lihat itu memenuhi dua unsur syarat formil dan materil ataukah tidak. Kalau terpenuhi ya kita bisa tindak lanjuti, nanti kita lihat apakah dugaan pelanggaran ini dia memenuhi kategori dugaan pelanggaran yang mana, apakah itu tindak pidana pemilu, maka masuk ke sentra Gakkumdu," jelasnya.

Proses penegakan hukum akan dilakukan secara bersama oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

"Nanti akan dibahas lagi oleh Bawaslu bersama Kepolisian bahkan juga Kejaksaan," tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, TribunAmbon.com berupaya menghubungi Jantje Wenno, namun dia belum membalas pesan WhatsApp atau menjawab telepon. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved