Pilbup Buru

Kuasa Hukum KPU Bantah Ada Pelanggaran di Pilbup Buru: Yang Ada Mati Lampu, Namanya Juga Maluku

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru membantah adanya dugaan pelanggaran di Pilkada Kabupaten Buru 2024.

|
Foto Humas MK
Tegar Yusuf Ardhi Nugraha (tengah) selaku kuasa hukum Termohon pada persidangan Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Buru, pada Selasa (21/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. 

TRIBUNAMBON.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru membantah adanya dugaan pelanggaran di Pilkada Kabupaten Buru 2024.

Kuasa KPU Buru, Tegar Yusuf Ardhi Nugraha Putuhena menyatakan tidak ada pelanggaran apalagi saat perhitungan suara, yang ada hanyalah mati lampu.

"Ada saat perhitungan suara di TPS 1, 2, 3 di  Desa Sawa misalnya, sempat terjadi pemadaman listrik. Namanya juga Maluku ya mulia," ucap dia saat Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Buru Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada  Selasa (21/1/2025).

Dikatakan, karena adanya pemadaman listrik, perhitungan suara pun diskors sebelum dilanjutan kembali saat pemadaman berakhir.

"Namanya juga Maluku ya mulia. Pemadaman listrik terjadi dan menjadikan perhitungan diskors sebelum dilanjutan kembali saat pemadaman berakhir," kata dia.

Ia kemudian menyoroti metode penghitungan hasil suara yang dilakukan oleh pemohon, yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Nomor Urut 4, Amus Besan dan Hamsah Buton. 

Menurutnya, seluruh suara sah di sembilan TPS di empat kecamatan diabaikan. 

TPS tersebut meliputi TPS 1, TPS 2, dan TPS 3 di Desa Sawa, Kecamatan Lilialy; TPS 2 di Desa Debowae, Kecamatan Waelata; TPS 1, TPS 2, dan TPS 3 di Desa Nafrua, Kecamatan Lolong Guba; serta TPS 19 dan TPS 21 di Desa Namlea, Kecamatan Namlea.

Sehingga menurut dia, penghitungan suara yang dilakukan oleh pemohon dengan meniadakan hasil dari TPS yang dianggap bermasalah tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan mengabaikan hak suara pemilih yang telah memberikan hak pilihnya secara sah.

Lebih lanjut, dia menyampaikan pemohon tidak menguraikan secara jelas siapa saja pemilih yang diduga menggunakan KTP palsu serta sejauh mana pengaruhnya terhadap hasil perolehan suara. 

Selanjutnya kata dia, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS terkait telah menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk melakukan pendokumentasian secara lengkap, dan tidak ditemukan bukti adanya pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan oleh pemohon.

Terkait dalil pemohon mengenai kotak suara yang disebut dalam keadaan tidak tersegel dan dibuka tanpa sepengetahuan saksi dari pasangan calon, dia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan.

Karena itu, dia meminta MK untuk menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon dan mengesahkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Buru diwakili Taufik Fanolong menerangkan laporan yang diajukan terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tidak terbukti sebagai pelanggaran administrasi dalam Pilkada Kabupaten Buru 2024.

Oleh karena itu, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved