Pilkada Maluku

Gugatan Hasil Pilkada Maluku ke MK Bertambah

Gugatan hasil perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan calon kepala daerah di Maluku bertambah.

(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

Subair menjelaskan, menggugat hasil Pilkada ke MK merupakan hak dari setiap calon kepala daerah. 

Hal ini diatur dalam pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahu  26 tentang Pilkada. 

Ditanya soal berapa lama proses ini akan ditindaklanjuti di MK hingga pada putusan hasil, Subair mengaku, hal tersebut tidak bisa diprediksi. 

Yang pasti, Bawaslu akan tetap hadir sebagai pihak pemberi keterangan di sidang-sidang MK alam sidang sebagai pemberi keterangan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved