Pilkada Maluku
Gugatan Hasil Pilkada Maluku ke MK Bertambah
Gugatan hasil perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan calon kepala daerah di Maluku bertambah.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Subair menjelaskan, menggugat hasil Pilkada ke MK merupakan hak dari setiap calon kepala daerah.
Hal ini diatur dalam pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahu 26 tentang Pilkada.
Ditanya soal berapa lama proses ini akan ditindaklanjuti di MK hingga pada putusan hasil, Subair mengaku, hal tersebut tidak bisa diprediksi.
Yang pasti, Bawaslu akan tetap hadir sebagai pihak pemberi keterangan di sidang-sidang MK alam sidang sebagai pemberi keterangan.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pilkada Maluku
Ratusan Kepala Daerah Bakal Dilantik 6 Februari, Termasuk Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath |
![]() |
---|
KPU Maluku Serahkan Usulan Pengesahan Gubernur-Wakil Gubernur ke DPRD |
![]() |
---|
Lengkap! Ini Jadwal Sidang 9 Sengketa Hasil Pilkada 2024 di Maluku yang Digugat ke MK |
![]() |
---|
KPU Resmi Tetapkan Lewarissa-Vanath Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Hari Ini, Lewerissa- Vanath Ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.