Kamis, 9 April 2026

Pilkada Maluku

KPU Maluku Serahkan Usulan Pengesahan Gubernur-Wakil Gubernur ke DPRD

KPU Maluku Maluku telah menyerahkan pengusulan, pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ke DPRD

TribunAmbon.com/ Haliyudin Ulima
Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath saat menyampaikan pidato saat rapat pleno terbuka penetapan gubernur dan wakil gubernur Maluku, di The Natsepa Hotel, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (09/01/2025) malam. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah menyerahkan pengusulan, pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ke DPRD Provinsi Maluku. 

Usulan itu selanjutnya akan diteruskan oleh DPRD Maluku ke Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. 

"Kami sudah menyerahkan ke DPRD Provinsi pada 10 Januari 2025 lalu," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Z. Sangadji di Ambon, Selasa (13/1/2024). 

Menurutnya, setelah dilakukan penyerahan ke DPRD, itu berarti seluruh tahapan di level KPU Maluku telah selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. 

"Tugas kita hanya sampai pada penyerahan ke DPRD dan selanjutnya itu menjadi kewenangan Pempus," jelasnya.

Sebelumnya, KPU Maluku menetapkan pasangan Hendrik Lewerissa-Abdulah Vanath sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Maluku terpilih Maluku periode 2025-2030.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno KPU digelar di The Natsepa Hotel, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (9/1/2025) 

Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad mengaku, rapat pleno terbuka penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku terpilih dilakukan berdasarkan surat Nomor 03/PL.02.7-BA/81/2025.

"Hari ini kami resmi gelar pleno penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku yang adalah pak Hendrik Lewerissa -Abdulah Vanath atau pasangan Lawamena pada Pilkada Maluku 2024 kemarin," kata Shaddek.

Menurutnya, HL-AV pada Pilkada 27 November 2024 lalu berhasil memperoleh sebanyak 437.379 suara atau 47.40 persen yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Maluku. 

Dasar penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku terpilih setelah adanya surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dimana surat tersebut memastikan bahwa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku tidak ada sengketa. 

"MK telah meregistrasi permohonan dan untuk Pilgub Maluku tidak ada sengketa. Surat pemberitahuan itu diterima KPU RI dan diteruskan kepada kami di Maluku," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved