Pilkada Maluku

Lengkap! Ini Jadwal Sidang 9 Sengketa Hasil Pilkada 2024 di Maluku yang Digugat ke MK

Untuk Pilkada Maluku sendiri,ada sembilan wilayah yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada.

(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

TRIBUNAMBON.COM -- Berikut jadwal sidang perdana sengketa Pilkada Maluku.

Untuk Pilkada Maluku sendiri,ada sembilan wilayah yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada.

Untuk pembagian penanganan perkara, MK melakukannya secara proporsional, termasuk mempertimbangkan asal daerah para Hakim Konstitusi, sehingga tidak ada hakim yang menangani perkara Pilkada dari daerah asalnya.
Berikut daftar lengkap daerah di Maluku yang mengajukan gugatan Pilkada 2024 ke MK beserta jadwal sidang:

1. Pilbup Kepulauan Aru
Pemohon: Temy Ursepuny-Hady Djumaidi Saleh
Nomor registrasi perkara: 67/PHPU.BUP-XXIII/2025
Jadwal sidang: -
Pokok permohonan

Dalam pokok permohonannya, pasangan Temy-Hady mendalilkan adanya selisih hasil perolehan suara.

Selain itu, mereka juga menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan pasangan calon di Pilkada Kepulauan Aru.

2. Pilbup Buru Selatan
Pemohon: Safitri Malik Soilisa-Hemri Lesnussa
Nomor registrasi perkara: 108/PHPU.BUP-XXIIII/2025
Jadwal sidang: Senin, 13 Januari 2025, 13:00 WIB
Pokok permohonan

Dalam pokok permohonannya, Safitri-Hemri mengungkapkan adanya selisih hasil perolehan suara yang berbeda antara yang ditetapkan oleh KPU dengan data mereka.

Selain itu, paslon petahana ini juga menyebutkan beberapa kecurangan di sejumlah TPS.

Kepri Post

9 Daerah di Maluku Ajukan Gugatan Pilkada 2024 di MK, Ini Daftar dan Jadwal Sidangnya!
Tayang : 8 Januari 2025, 13:22 WIB
Penulis:
Zaki Setiawan
Editor: Tim Kepri Post
SHARE:
    
MK melaksanakan sumpah jabatan perisalah, penulis berita, dan penerjemah ad hoc jelang sidang gugatan Pilkada 2024.
MK melaksanakan sumpah jabatan perisalah, penulis berita, dan penerjemah ad hoc jelang sidang gugatan Pilkada 2024. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Bandi.

KEPRI POST - Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 dari berbagai daerah di Indonesia. Dari total tersebut, sembilan di antaranya adalah gugatan sengketa hasil Pilkada di wilayah Provinsi Maluku.


Menjelang sidang gugatan Pilkada 2024 daerah di Maluku, MK telah melakukan penjadwalan untuk sidang pemeriksaan pendahuluan dengan membagi sembilan Hakim Konstitusi dalam tiga panel.

Untuk pembagian penanganan perkara, MK melakukannya secara proporsional, termasuk mempertimbangkan asal daerah para Hakim Konstitusi, sehingga tidak ada hakim yang menangani perkara Pilkada dari daerah asalnya. Berikut daftar lengkap daerah di Maluku yang mengajukan gugatan Pilkada 2024 ke MK beserta jadwal sidang:

1. Pilbup Kepulauan Aru
Pemohon: Temy Ursepuny-Hady Djumaidi Saleh
Nomor registrasi perkara: 67/PHPU.BUP-XXIII/2025
Jadwal sidang: -
Pokok permohonan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved