Pilkada Maluku

Lengkap! Ini Jadwal Sidang 9 Sengketa Hasil Pilkada 2024 di Maluku yang Digugat ke MK

Untuk Pilkada Maluku sendiri,ada sembilan wilayah yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada.

(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

5. Pilbup Maluku Barat Daya
Pemohon: Hendrik Natalius Crsitian-Hengki Ricardo A. Pelata
Nomor registrasi perkara: 135/PHPU.BUP-XXIIII/2025
Jadwal sidang:
Pokok permohonan

Pasangan Hendrik-Hengki mengungkapkan adanya pelanggaran administrasi dalam penetapan pasangan calon.

Selain itu mereka juga menuding adanya keterlibatan oknum pejabat serta ASN dalam memenangkan paslon tertentu.

6. Pilbup Seram Bagian Timur
Pemohon: Rohani Vanath-Madja Rumatiga
Nomor registrasi perkara: 209/PHPU.BUP-XXIIII/2025
Jadwal sidang: Senin, 13 Januari 2025, 13:00 WIB
Pokok permohonan

Pasangan Rohani-Madja mengungkapkan dugaan kecurangan di sejumlah TPS.

7. Pilbup Kepulauan Tanimbar  
Pemohon: Adolof Bomasa-Hendrikus Serin
Nomor registrasi perkara: 243/PHPU.BUP-XXIIII/2025
Jadwal sidang: -
Pokok permohonan

Pasangan Adolof-Hendrikus membeberkan kecurangan berupa money politik dan pelanggaran dalam proses pemilihan.

Pemohon: Melkianus Sairdektut dan Kelvin Keliduan
Nomor registrasi perkara: 161/PHPU.BUP-XXIIII/2025
Jadwal sidang: -

Pokok permohonan

Pasangan Melkianus-Kelvin menyebutkan adanya selisih hasil suara dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh paslon terpilih.

8. Pilwako Ambon
Pemohon: Mohammad Tady Salampesy-Emmy Dominggus Luhukay
Nomor registrasi perkara: 246/PHPU.WAKO–XXIIII/2025
Jadwal sidang: -
Pokok permohonan

Pasangan Tady-Emmy membeberkan adanya keberpihakan penyelenggara kepada salah satu paslon dan penambahan suara.

9. Pilbup Maluku Tenggara
Pemohon: Marthinus Sergius Ulukyanan-Ahmad Yani Rahawarin
Nomor registrasi perkara: 268/PHPU.BUP-XXIIII/2025
Jadwal sidang: -
Pokok permohonan

Pasangan Marthinus-Ahmad mengungkapkan adanya selisih hasil perolehan suara dan pelanggaran TSM yang menguntungkan paslon tertentu. ***

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved