Pilkada Maluku
Lengkap! Ini Jadwal Sidang 9 Sengketa Hasil Pilkada 2024 di Maluku yang Digugat ke MK
Untuk Pilkada Maluku sendiri,ada sembilan wilayah yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada.
TRIBUNAMBON.COM -- Berikut jadwal sidang perdana sengketa Pilkada Maluku.
Untuk Pilkada Maluku sendiri,ada sembilan wilayah yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada.
Untuk pembagian penanganan perkara, MK melakukannya secara proporsional, termasuk mempertimbangkan asal daerah para Hakim Konstitusi, sehingga tidak ada hakim yang menangani perkara Pilkada dari daerah asalnya.
Berikut daftar lengkap daerah di Maluku yang mengajukan gugatan Pilkada 2024 ke MK beserta jadwal sidang:
1. Pilbup Kepulauan Aru
Pemohon: Temy Ursepuny-Hady Djumaidi Saleh
Nomor registrasi perkara: 67/PHPU.BUP-XXIII/2025
Jadwal sidang: -
Pokok permohonan
Dalam pokok permohonannya, pasangan Temy-Hady mendalilkan adanya selisih hasil perolehan suara.
Selain itu, mereka juga menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan pasangan calon di Pilkada Kepulauan Aru.
2. Pilbup Buru Selatan
Pemohon: Safitri Malik Soilisa-Hemri Lesnussa
Nomor registrasi perkara: 108/PHPU.BUP-XXIIII/2025
Jadwal sidang: Senin, 13 Januari 2025, 13:00 WIB
Pokok permohonan
Dalam pokok permohonannya, Safitri-Hemri mengungkapkan adanya selisih hasil perolehan suara yang berbeda antara yang ditetapkan oleh KPU dengan data mereka.
Selain itu, paslon petahana ini juga menyebutkan beberapa kecurangan di sejumlah TPS.
Kepri Post
9 Daerah di Maluku Ajukan Gugatan Pilkada 2024 di MK, Ini Daftar dan Jadwal Sidangnya!
Tayang : 8 Januari 2025, 13:22 WIB
Penulis:
Zaki Setiawan
Editor: Tim Kepri Post
SHARE:
MK melaksanakan sumpah jabatan perisalah, penulis berita, dan penerjemah ad hoc jelang sidang gugatan Pilkada 2024.
MK melaksanakan sumpah jabatan perisalah, penulis berita, dan penerjemah ad hoc jelang sidang gugatan Pilkada 2024. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Bandi.
KEPRI POST - Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 dari berbagai daerah di Indonesia. Dari total tersebut, sembilan di antaranya adalah gugatan sengketa hasil Pilkada di wilayah Provinsi Maluku.
Menjelang sidang gugatan Pilkada 2024 daerah di Maluku, MK telah melakukan penjadwalan untuk sidang pemeriksaan pendahuluan dengan membagi sembilan Hakim Konstitusi dalam tiga panel.
Untuk pembagian penanganan perkara, MK melakukannya secara proporsional, termasuk mempertimbangkan asal daerah para Hakim Konstitusi, sehingga tidak ada hakim yang menangani perkara Pilkada dari daerah asalnya. Berikut daftar lengkap daerah di Maluku yang mengajukan gugatan Pilkada 2024 ke MK beserta jadwal sidang:
1. Pilbup Kepulauan Aru
Pemohon: Temy Ursepuny-Hady Djumaidi Saleh
Nomor registrasi perkara: 67/PHPU.BUP-XXIII/2025
Jadwal sidang: -
Pokok permohonan
Dalam pokok permohonannya, pasangan Temy-Hady mendalilkan adanya selisih hasil perolehan suara.
Selain itu, mereka juga menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan pasangan calon di Pilkada Kepulauan Aru.
2. Pilbup Buru Selatan
Pemohon: Safitri Malik Soilisa-Hemri Lesnussa
Nomor registrasi perkara: 108/PHPU.BUP-XXIIII/2025
Jadwal sidang: Senin, 13 Januari 2025, 13:00 WIB
Pokok permohonan
Dalam pokok permohonannya, Safitri-Hemri mengungkapkan adanya selisih hasil perolehan suara yang berbeda antara yang ditetapkan oleh KPU dengan data mereka.
Selain itu, paslon petahana ini juga menyebutkan beberapa kecurangan di sejumlah TPS.
Baca Juga: Oersipuny-Saleh Gugat Pilkada Kepulauan Aru ke MK, Ungkap Pelanggaran TSM dan Utang
3. Pilbup Maluku Tengah
Pemohon: Ibrahim Ruhunussa-Liliana Aitonam
Nomor registrasi perkara: 106/PHPU.BUP-XXIIII/2025
Jadwal sidang: -
Pokok permohonan
Pasangan Ibrahim-Liliana mendalilkan adanya selisih hasil perolehan suara.
Selain itu mereka juga mengungkapkan adanya keterlibatan oknum pejabat dan ASN, dan kecurangan di beberapa TPS.
4. Pilbup Buru
Pemohon: Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim
Nomor registrasi perkara: 227/PHPU.BUP-XXIIII/2025
Jadwal sidang: Senin, 13 Januari 2025, 13:00 WIB
Pokok permohonan
Pasangan Daniel-Harjo menolak hasil perolehan suara, karena adanya selisih penghitungan yang membuat mereka kalah.
Daniel-Harjo juga menyatakan keberatan terhadap jumlah suara sah dan dugaan keterlibatan penyelenggara Pilkada dengan salah satu paslon.
Pemohon: Amus Besan dan Hamsah Buton
Nomor registrasi perkara: 174/PHPU.BUP-XXIIII/2025
Jadwal sidang: Senin, 13 Januari 2025, 13:00 WIB
Pokok permohonan
Pasangan Amus-Hamsah mengungkapkan adanya selisih hasil suara dan kecurangan di beberapa TPS.
5. Pilbup Maluku Barat Daya
Pemohon: Hendrik Natalius Crsitian-Hengki Ricardo A. Pelata
Nomor registrasi perkara: 135/PHPU.BUP-XXIIII/2025
Jadwal sidang:
Pokok permohonan
Pasangan Hendrik-Hengki mengungkapkan adanya pelanggaran administrasi dalam penetapan pasangan calon.
Selain itu mereka juga menuding adanya keterlibatan oknum pejabat serta ASN dalam memenangkan paslon tertentu.
6. Pilbup Seram Bagian Timur
Pemohon: Rohani Vanath-Madja Rumatiga
Nomor registrasi perkara: 209/PHPU.BUP-XXIIII/2025
Jadwal sidang: Senin, 13 Januari 2025, 13:00 WIB
Pokok permohonan
Pasangan Rohani-Madja mengungkapkan dugaan kecurangan di sejumlah TPS.
7. Pilbup Kepulauan Tanimbar
Pemohon: Adolof Bomasa-Hendrikus Serin
Nomor registrasi perkara: 243/PHPU.BUP-XXIIII/2025
Jadwal sidang: -
Pokok permohonan
Pasangan Adolof-Hendrikus membeberkan kecurangan berupa money politik dan pelanggaran dalam proses pemilihan.
Pemohon: Melkianus Sairdektut dan Kelvin Keliduan
Nomor registrasi perkara: 161/PHPU.BUP-XXIIII/2025
Jadwal sidang: -
Pokok permohonan
Pasangan Melkianus-Kelvin menyebutkan adanya selisih hasil suara dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh paslon terpilih.
8. Pilwako Ambon
Pemohon: Mohammad Tady Salampesy-Emmy Dominggus Luhukay
Nomor registrasi perkara: 246/PHPU.WAKO–XXIIII/2025
Jadwal sidang: -
Pokok permohonan
Pasangan Tady-Emmy membeberkan adanya keberpihakan penyelenggara kepada salah satu paslon dan penambahan suara.
9. Pilbup Maluku Tenggara
Pemohon: Marthinus Sergius Ulukyanan-Ahmad Yani Rahawarin
Nomor registrasi perkara: 268/PHPU.BUP-XXIIII/2025
Jadwal sidang: -
Pokok permohonan
Pasangan Marthinus-Ahmad mengungkapkan adanya selisih hasil perolehan suara dan pelanggaran TSM yang menguntungkan paslon tertentu. ***
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.