Pilkada Maluku
Lengkap! Ini Jadwal Sidang 9 Sengketa Hasil Pilkada 2024 di Maluku yang Digugat ke MK
Untuk Pilkada Maluku sendiri,ada sembilan wilayah yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada.
Dalam pokok permohonannya, pasangan Temy-Hady mendalilkan adanya selisih hasil perolehan suara.
Selain itu, mereka juga menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan pasangan calon di Pilkada Kepulauan Aru.
2. Pilbup Buru Selatan
Pemohon: Safitri Malik Soilisa-Hemri Lesnussa
Nomor registrasi perkara: 108/PHPU.BUP-XXIIII/2025
Jadwal sidang: Senin, 13 Januari 2025, 13:00 WIB
Pokok permohonan
Dalam pokok permohonannya, Safitri-Hemri mengungkapkan adanya selisih hasil perolehan suara yang berbeda antara yang ditetapkan oleh KPU dengan data mereka.
Selain itu, paslon petahana ini juga menyebutkan beberapa kecurangan di sejumlah TPS.
Baca Juga: Oersipuny-Saleh Gugat Pilkada Kepulauan Aru ke MK, Ungkap Pelanggaran TSM dan Utang
3. Pilbup Maluku Tengah
Pemohon: Ibrahim Ruhunussa-Liliana Aitonam
Nomor registrasi perkara: 106/PHPU.BUP-XXIIII/2025
Jadwal sidang: -
Pokok permohonan
Pasangan Ibrahim-Liliana mendalilkan adanya selisih hasil perolehan suara.
Selain itu mereka juga mengungkapkan adanya keterlibatan oknum pejabat dan ASN, dan kecurangan di beberapa TPS.
4. Pilbup Buru
Pemohon: Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim
Nomor registrasi perkara: 227/PHPU.BUP-XXIIII/2025
Jadwal sidang: Senin, 13 Januari 2025, 13:00 WIB
Pokok permohonan
Pasangan Daniel-Harjo menolak hasil perolehan suara, karena adanya selisih penghitungan yang membuat mereka kalah.
Daniel-Harjo juga menyatakan keberatan terhadap jumlah suara sah dan dugaan keterlibatan penyelenggara Pilkada dengan salah satu paslon.
Pemohon: Amus Besan dan Hamsah Buton
Nomor registrasi perkara: 174/PHPU.BUP-XXIIII/2025
Jadwal sidang: Senin, 13 Januari 2025, 13:00 WIB
Pokok permohonan
Pasangan Amus-Hamsah mengungkapkan adanya selisih hasil suara dan kecurangan di beberapa TPS.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.