Pilkada Maluku

Gugatan Hasil Pilkada Maluku ke MK Bertambah

Gugatan hasil perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan calon kepala daerah di Maluku bertambah.

(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Gugatan hasil perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan calon kepala daerah di Maluku ke Mahkamah Konstitusi (MK) bertambah. 

Sebelumnya hanya tiga, yakni gugatan dari calon Bupati Kepulauan Aru, Temy Oersepuny, calon Bupati Maluku Tengah (Malteng), Ibrahim Ruhunussa dan Calon Bupati Buru Selatan (Bursel), Safitri Malik. 

Kini, masuk lagi tiga gugatan yang sama, masing-masing dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang diajukan Calon Bupati Hendrik Natalus Christiaan, Calon Bupati Buru Hamsah Buton dan Calon Bupati Kepulauan Tanimbar, Melkianus Sairdekut. 

"Iya, ada tambahan tiga gugatan ke MK, yaitu dari calon bupati MBD, Buru dan Tanimbar," kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair di Ambon, Selasa (10/12/2024). 

Menururutnya, ketiga calon bupati tersebut melayangkan gugatan ke MK, pada Senin kemarin, dengan APPP Nomor : 136/PAN.MK/e-AP3/12/2024 Registrasi Nomor untuk MBD, APPP Nomor : 176/PAN.MK/e-AP3/12/2024 untuk Buru dan APPP Nomor : 163/PAN.MK/e-AP3/12/2024 untuk Tanimbar. 

"Soal kapan perdana dilakukan sidang, kami belum mendapatkan jadwal soal itu. Prinsipnya, sejauh ini sudah ada enam calon kepala daerah di Maluku yang ajukan gugatan ke MK di Jakarta," tukasnya.
  
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada beberapa kabupaten/kota di Provinsi Maluku telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada serentak tahun 2024 dalam rapat pleno KPU. 

Meski sudah secara resmi, namun ada sejumlah kandidat yang merasa tidak puas atas putusan yang ditetapkan oleh KPU. 

Mereka kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan mendapatkan keadilan dari sebuah proses demokrasi. 

Lantas siapa saja kandidat kabupaten/kota di Provinsi Maluku yang membawakan hasil putusan KPU ke MK di Jakarta? Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengaku, sejauh ini terdapat tiga kandidat di Maluku yang menggugat ke MK. 

Tiga kandidat itu diantaranya, pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Temy Oersipuny dan Hady Djumaidy. 

Permohonan perkara APP nomor, 67/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tentang pengajuan perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2024.

Selanjutnya calon Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Ibrahim Ruhunussa dengan APP nomor: 106/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tentang perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Malteng Tahun 2024.

Dan calon Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Safitri Malik Soulisa dengan APP Nomor: 108/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tentang perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bursel Tahun 2024.

"Hanya ada tiga, Ibu Temy untuk Aru, Pak Ibrahim di Malteng dan Ibu Safitri di Bursel," kata Subair dihubungi via seluler, Minggu (08/12/2024).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved