Maluku Terkini

Jual Anak di Bawah Umur ke Hidung Belang, Mucikari di Tanimbar Maluku Ditangkap, Ini Modus Pelaku

Jaringan perdagangan orang (TPPO) kembali terbongkar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

Polres Kepulauan Tanimbar
Pelalu TPPO berinisial AS (47) diamankan aparat kepolisian. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

TRIBUNAMBON.COM - Jaringan perdagangan orang (TPPO) kembali terbongkar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Seorang perempuan berinisial AS (47 tahun) ditangkap polisi setelah diduga kuat menjadi mucikari dan menjual empat perempuan muda, salah satunya baru berusia 18 tahun.

Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Penangkapan dilakukan pada Minggu (24/11/2024) di rumah pelaku yang berlokasi di Binasanega Saumlaki.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP. Umar Wijaya, mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi penjualan salah satu korbannya. 

“Pelaku menawarkan korban kepada pelanggan dengan tarif Rp300.000 per kali pertemuan, dan ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000 dari setiap transaksi,” ujar Kapolres dalam keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (3/12/2024).

Kapolres menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah menjalankan bisnis prostitusi ini sejak tahun 2023. Ia menargetkan perempuan-perempuan muda, terutama mereka yang baru datang dari desa ke kota. Korban-korban ini kemudian dipaksa melayani pelanggan di rumah pelaku.

“Modus operandinya adalah dengan menjanjikan pekerjaan yang baik kepada para korban. Namun, setelah korban tiba di Saumlaki, mereka dipaksa untuk melayani nafsu pelanggan,” ungkap Kapolres.

Dikatakan, para korban yang rata-rata masih berusia belasan tahun, mengalami trauma akibat perbuatan pelaku. 

Saat ini, mereka telah mendapatkan perlindungan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Tanimbar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana. 

Ancaman hukuman untuk tindak pidana perdagangan orang cukup berat, yakni penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang, segera laporkan kepada pihak kepolisian.

Tags
Tanimbar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved