Sopir Angkot Demo
Maxim Tanggapi Penolakan Supir Angkot di Ambon, Sebut Keberadaannya Legal dan Sesuai Regulasi
Hal tersebut disampaikan PR Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir melalui keterangan pers yang diterima
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Menanggapi aksi demonstrasi oleh para supir angkot di Ambon yang menolak keberadaan transportasi online Maxim, pihak Maxim menegaskan bahwa operasional mereka di Ambon telah memiliki izin resmi dari pemerintah.
Hal tersebut disampaikan PR Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir melalui keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Kamis (14/11/2024).
Ditegaskannya, bahwa Maxim secara legal beroperasi di Indonesia, termasuk di Kota Ambon, berdasarkan izin Nomor Sertifikat Tanda Daftar dari Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 001037.01/DJAI.PSE/06/2021 atas nama PT. Teknologi Perdana Indonesia.
Sertifikat ini memungkinkan Maxim menjalankan aktivitasnya di seluruh Indonesia selama izin tersebut berlaku.
"Mengenai aksi unjuk rasa yang dilakukan sopir Angkutan Kota (Angkot) di Ambon yang menolak kehadiran Layanan Transportasi Online Maxim, dapat kami sampaikan bahwa Maxim telah secara sah dan legal beroperasi di kota Ambon berdasarkan izin yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia," ujar Yuan.
Baca juga: Maxim Imbau Warga di Ambon Tuk Tidak Sweeping Pengemudi Transportasi Online
Baca juga: 4.000 Anggota TNI Main Judol, Kini Disanksi Ringan hingga Ada yang Dipidana
Selain itu terkait harga tarif, Yuan juga menyebutkan bahwa Maxim telah mengikuti regulasi tarif yang ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 untuk zona 3, yang mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, Papua, dan sekitarnya.
"Maxim telah mengikuti peraturan tarif yang telah ditetapkan pemerintah. Kami berkomitmen menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna layanan di wilayah Maluku," tambah Yuan.
Diberitakan sebelumnya, Puluhan sopir angkot kembali melakukan aksi jilid II di kawasan kantor Maxim yang beralamat di Citraland Lateri Kota Ambon, Selasa (12/11/2024).
Aksi para supir angkot di Kota Ambon ini, menanggapi terkait dengan aktivitas trasportasi online (Maxim) yang menurut mereka adalah tindak yang ilegal. Juga dirasakan mereka, jika keberadaan transportasi online berdampak pada pendapatan mereka.. (*)
Sejumlah Sopir Angkot Passo Kembali Seruduk DPRD Ambon, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Maxim Imbau Warga di Ambon Tuk Tidak Sweeping Pengemudi Transportasi Online |
![]() |
---|
Soal Demo Sopir Angkot, Morits Tamaela Minta Pemprov Maluku Bersikap Adil |
![]() |
---|
Sopir Angkot Mogok Serempak di 4 Titik, Protes Pemprov Maluku Tak Jelas Urus Transportasi Online |
![]() |
---|
Aksi Sopir Angkot di Ambon Berlanjut di Kantor Maxim, Tolak Keberadaan Transportasi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.