Sopir Angkot Demo

Maxim Imbau Warga di Ambon Tuk Tidak Sweeping Pengemudi Transportasi Online

Hal itu disampaikan menyikapi protes sopir angkutan kota (Angkot) terkait keberadaan layanan transportasi online di Kota Ambon

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Courtesy / Maxim
Maxim menyapa pelanggan 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - PR Specialist – Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi sweeping, mengancam, hingga melakukan tindakan kekerasan (Persekusi) terhadap pengemudi transportasi online

"Segala tindakan yang terbukti melanggar hukum akan dilaporkan kepada pihak berwajib," kata Yuan melalui keterangan pers yang diterima TribunAmbon.com, Kamis (13/11/2024).

Hal itu disampaikan menyikapi protes sopir angkutan kota (Angkot) terkait keberadaan layanan transportasi online di Kota Ambon sebulan terakhir. 

Dijelaskan, Maxim telah secara sah dan legal beroperasi di kota Ambon berdasarkan izin Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 001037.01/DJAI.PSE/06/2021 atas nama perusahaan PT Teknologi Perdana Indonesia, yang berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan operasionalnya di Indonesia.

Maxim telah mengikuti peraturan tarif yang telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 untuk zona 3 meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, Papua, dan sekitarnya.

Baca juga: Aksi Sopir Angkot di Ambon Berlanjut di Kantor Maxim, Tolak Keberadaan Transportasi Online

Adapun, terkait tuntutan mengenai pengemudi taksi online harus mengantongi izin ASK (Angkutan Sewa Khusus), dapat kami sampaikan bahwa saat ini sebagian besar dari mitra driver Maxim telah mengantongi izin ASK.

Jumlah driver yang mengantongi izin ASK saat ini telah cukup dan akan terus bertambah. Kebijakan mengenai penerapan ASK merupakan ranah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku sebagai pihak penyedia izin ASK dan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku sebagai pelaksana teknis izin ASK.

Lebih lanjut, kehadiran Maxim di Indonesia adalah untuk melengkapi layanan transportasi sesuai kebutuhan masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital. Keberadaan Maxim dan Angkutan Kota memiliki target pasar yang berbeda.

Di saat Angkutan Kota menjemput penumpang di jalan dan mengemudi di sepanjang rute tertentu, Maxim bekerja secara eksklusif berdasarkan pesanan di aplikasi. 

Kami memahami bahwa berdasarkan fakta di lapangan banyak permintaan dari masyarakat Ambon yang membutuhkan layanan transportasi online untuk menunjang kehidupan mereka.

Kami juga akan selalu menghargai hak konsumen untuk memilih apa yang nyaman bagi mereka.

Maxim memberikan fasilitas untuk masyarakat agar mendapatkan pelayanan transportasi dengan nyaman serta menggunakan metode promosi yang sesuai.

Selain itu, Maxim juga mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia khususnya di kota Ambon dengan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan melalui program kemitraan.

Kami selalu terbuka untuk kerja sama dan berdiskusi dengan berbagai pihak sesuai dengan prosedur yang ada. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved