Ambon Hari Ini

Tiga Pelaku Pengeroyokan Remaja di Depan SMA Negeri 12 Ambon Kini Meringkuk di Sel Tahanan

Kapolsek Nusaniwe menjelaskan, kasus kekerasan tersebut menimpa JH (16), seorang pelajar yang dianiaya secara brutal oleh AS, FT, dan RN

Sumber: Polsek Nusaniwe
KASUS KEKERASAN - Tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Nusaniwe, Kota Ambon, Selasa (11/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Seorang remaja 16 tahun berinisial JH menjadi korban pengeroyokan brutal oleh tiga pelaku berinisial AS, FT, dan RN di kawasan Airsalobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
  • Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Nusaniwe
  • Kapolsek Nusaniwe AKP Johan Anakotta 3 pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pengeroyokan dalam KUHP.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang remaja di kawasan Airsalobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, akhirnya ditangkap polisi. 

Ketiganya kini mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Nusaniwe untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Nusaniwe, AKP Johan Anakotta, menjelaskan, kasus kekerasan tersebut menimpa JH (16), seorang pelajar yang dianiaya secara brutal oleh tiga orang berinisial AS, FT, dan RN pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIT.

Baca juga: Demo Gerakan Revolusi Jalanan Buru, Desak Polisi Tangkap Mafia Bahan Kimia Gunung Botak

Baca juga: Tega! Remaja 16 Tahun Dikeroyok di Depan SMA Negeri 12 Ambon, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

“Ketiga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini mendekam di rutan Mapolsek Nusaniwe. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melakukan kekerasan, terlebih terhadap anak di bawah umur,” tegas AKP Johan kepada TribunAmbon.com, Selasa (11/11/2025).

Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP-B/105/X/2025/Spkt Ops/Sek Nusaniwe/Resta Ambon/Polda Maluku.

Insiden bermula saat pelaku AS dan FT mendatangi korban JH yang tengah duduk bersama teman-temannya di Pantai Airsalobar. 

AS menanyakan dugaan pemukulan terhadap adiknya, namun JH membantah tuduhan tersebut.

Tanpa basa-basi, FT langsung memukul korban, hingga terjadi perkelahian. 

JH sempat melawan dan berlari menuju SMA Negeri 12 Ambon untuk menyelamatkan diri. Namun para pelaku terus mengejar.

Setibanya di depan sekolah, pelaku RN menarik bagian belakang baju korban hingga JH terjatuh telentang di jalan raya. 

Saat itulah, RN, AS, dan FT bersama-sama memukuli korban bertubi-tubi.

Beruntung, seorang warga berinisial PD yang melihat kejadian tersebut langsung menolong korban dan melerai aksi kekerasan itu.

Akibat pengeroyokan tersebut, JH mengalami luka robek di alis kiri, bengkak di dahi, luka lecet di tangan kanan, serta gigi patah.

AKP Johan menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindakan kekerasan di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama para remaja, agar tidak main hakim sendiri. Semua masalah bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan jalur hukum,” ujarnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal tentang kekerasan terhadap anak dan atau pengeroyokan bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved