Ambon Hari Ini

Dianggap Tak Tegas oleh Pedagang, Disperindag: Mengikuti Tahapan yang Berlaku

Diketahui para pedagang  yang telah berjualan di dalam gedung mengaggap Disperindag tidak tegas dalam memberikan sanksi kepada pedagang yang masih

Penulis: Riski Risma | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Riski Risma
Kabid petugas pelaksana gedung Pasar Mardika, Rovry Watimury saat menanggapi keluhan Pedagang pada Jumat, (4/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Riski Risma

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Kepala Bidang (Kabid) pelaksana di gedung baru Pasar Mardika, Rovry Watimury memastikan akan mengambil sikap tegas jika pedagang bersikeras tidak menempati lapak yang disediakan.

Meski begitu, pihaknya tetap akan mengikuti mekanisme dalam menangani persoalan tersebut.

Sehingga menurutnya, pemerintah tidak lembek seperti yang diungkapkan para pedagang yang telah lebih dulu menempati lapak di pasar baru yang diresmikan April 2024 itu.

"Kami punya tahapan mulai dari himbauan, sosialisasi sampai dengan kita di fase penegakan hukum," katanya, Jumat (4/10/2024).

Dijelaskan, langkah tegas yang telah dilakukan Disperindag yakni dengan membentuk tim terpadu yang melibatkan semua unsur yakni Pemerintah Daerah, TNI, Polri dan Kejaksaan.

Kemudian, petugas juga mulai mengangkut pedagang yang masih berjualan diluar area gedung untuk ditindaklanjuti di kantor Disperindag.

 Baca juga: Update Pekan Ini: Berbagai Jenis Sayuran di Pasar Binaiya Masohi Turun Harga

Baca juga: Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Kuota di Ambon 2.144

"Mulai hari ini, 4 Oktober Pedagang yang masih tidak patuh akan diangkut ke pos yang ada di kantor Disperindag provinsi Maluku, untuk diedukasi dan akan dilakukan penandatanganan surat pernyataan yang dilakukan oleh penyidik negeri sipil," bebernya.

"Dan jika kembali melanggar maka akan dilakukan penindakan sampai dengan pidana," tegasnya.

Lanjutnya, pemerintah telah memberikan banyak kesempatan kepada pedagang karena tidak ingin bertindak semena-mena kepada masyarakat yang berdagang di Pasar Mardika.

"Pemerintah pun tidak semena mena dalam mengambil keputusan, kita lakukan himbauan, himbauan 1 2 3 sampai dengan dikeluarkan surat himbauan tentang penyegelan, itu salah satu bentuk pemerintah menghimbau pedagang masuk," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved