Pilbup Malra
KPU Maluku Tenggara Umumkan Dana Awal Kampanye Tiga Paslon, Ada yang Cuma 500 Ribu di Rekening
Tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra) telah melaporkan laporan awal dana kampanye.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra) telah melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dana kampanye wajib dilaporkan para paslon sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024.
Merujuk ada pengumuman KPU Malra Nomor 11/PL.02.5-Pu/8102/2024 tentang hasil penerimaan laporan awal dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Malra.
Baca juga: Indeks Kerawanan Pilkada di Malra Tertinggi Kedua Se-Maluku
Berikut jumlah LADK ketiga pasangan calon tersebut :
Paslon nomor urut 1 atas nama Martinus Sergius Ulukyanan - Ahmad Yani Rahawarin dengan Akronim MARYADAT melaporkan LADK sebesar Rp. 50.000.000 juta tanpa ada pengeluaran dengan total saldo Rp. 50.000.000.
Sementara, pasangan nomor urut 2 yakni Djamaluddin Koedoboen - Wilibrodus Lefteuw dengan akronim DAMAI mencantumkan LADK sebesar Rp. 500.000 ribu pengelolaan nihil dengan total saldo masih di angka Rp. 500.000 ribu.
Sedangkan Incumbent Bupati Malra 2018-2023 Muhammad Thaher Hanubun - Charlos Viali Rahantoknam dengan akronim MTH/VR, hanya melaporkan LADK sebesar Rp. 1.000.000 juta.
Untuk diketahui, pada tanggal 28 September, KPU malra mengumumkan hasil pencermatan LADK perbaikan ketiga paslon bupati dan wakil bupati Malra dan dinyatakan LADK perbaikan yang disampaikan semuanya lengkap dan memenuhi syarat. (*)
DPRD Maluku Tenggara Gelar Paripurna Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
KPU Resmi Tetapkan Thaher Hanubun - Charlos Rahantoknam Jadi Bupati dan Wakil Bupati Malra Terpilih |
![]() |
---|
Besok, KPU Maluku Tenggara Gelar Pleno Hasil Putusan MK |
![]() |
---|
Soal Seleksi PPS Wassar, Bawaslu Maluku Tenggara Nyatakan KPU Terbukti Langgar Administrasi |
![]() |
---|
Maryadat Kemukakan Bukti Keterlibatan ASN dalam Pilkada Malra di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.