Pilbup Malra
Besok, KPU Maluku Tenggara Gelar Pleno Hasil Putusan MK
KPU Malra segera merencanakan pleno penetapan hasil atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilbup Malra 2024.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) segera merencanakan pleno penetapan hasil atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU Malra berhasil memenangkan gugatan yang dilayangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 yakni Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin.
Pasangan tersebut menggugat hasil sengketa Pilbup Malra dengan dalil Terstruktur sistematis dan masif (TSM).
Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat, mengatakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan perselisihan hasil perolehan suara, pihaknya akan segera melaksanakan pleno penetapan pasangan calon terpilih.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada, MTH-VR Bakal Dilantik Jadi Bupati & Wakil Bupati Maluku Tenggara
Baca juga: Gugatan Sengketa Pilkada Ambon dan Malteng Kandas
"Pleno penetapan pasangan calon terpilih akan digelar pada hari Jumat, 7 Februari 2025," jelas Oat melalui sambungan telepon pada, Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, setelah penetapan pasangan terpilih, hasil pleno akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Malra untuk proses pengesahan lebih lanjut.
"Setelah pleno, dokumen pengesahan akan disampaikan ke DPRD untuk langkah selanjutnya," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, gugatan yang diajukan oleh pasangan Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin terhadap hasil Pilkada Malra ditolak oleh MK, pada Rabu (5/2/2025) malam.
Dengan penolakan tersebut, pasangan Muhamad Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam dipastikan sebagai pemenang Pilkada 2024, setelah mendapatkan suara terbanyak pada pemilihan 27 November 2024 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Basuki-rahmat-oat-kpu-malra.jpg)