Sengketa Pilkada
MK Putuskan Pencoblosan Ulang di Kabupaten Buru
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menggelar pemilihan suara ulang (PSU) atau pencoblosan ulang di Kabupaten Buru.
TRIBUNAMBON.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menggelar pemilihan suara ulang (PSU) atau pencoblosan ulang di Kabupaten Buru.
Yakni di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan di TPS 19 Desa Namlea.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang pengucapan putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam sidang tersebut, MK menyatakan Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 4 Amus Besan dan Hamsah Buton dikabulkan untuk sebagian.
Pemungutan suara ulang di di TPS 2 Desa Debowae akibat ditemukan adanya pemilih ganda dalam persidangan.
Sedangkan di TPS 19 Desa Namlea karena Mahkamah menemukan adanya perbedaan angka pada Model C-Hasil.
Baca juga: MK Tolak 10 Gugatan Pilkada di Maluku, Hanya Satu yang Masuk Tahap Pembuktian
Baca juga: Sidang Sengketa Pilbup Buru, Gugatan Daniel Rigan Ditolak, Amus Besan Berlanjut ke Pembuktian
"Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, serta menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan, dan dilanjutkan dengan menetapkan hasil perolehan suara yang benar dalam waktu paling lama 45 hari sejak pengucapan Putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyampaikan setelah Mahkamah memeriksa dan mencermati bukti berupa Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 2 Desa Debowae dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS 4 Desa Debowae, terdapat pemilih atas nama Jamingah yang membubuhkan tanda tangan pada Daftar Hadir Pemilih Tetap dengan nomor urut 184 di TPS 2 Desa Debowae dan Daftar Hadir Pemilih Tambahan dengan nomor urut 3 di TPS 4 Desa Debowae.
Oleh karena itu, Mahkamah tidak dapat meyakini apakah nama Jamingah pada DPT TPS 2 Desa Debowae digunakan oleh Jamingah yang juga mencoblos di TPS 4 Desa Debowae ataukah digunakan oleh orang lain yang mengatasnamakan Jamingah untuk mencoblos di TPS 2 Desa Debowae.
Selain itu, Mahkamah juga menemukan pemilih bernama Rumiati Fatgehepon yang mengisi Daftar Hadir Pemilih Tetap dengan nomor urut 387 di TPS 2 Desa Debowae dan nama Rusmiati Fatghepon pada Daftar Hadir Pemilih Tambahan dengan nomor urut 5 di TPS 2 Desa Debowae.
Meskipun terdapat perbedaan penulisan nama antara "Rusmiati" dan "Rumiati", serta "Fatgehepon" dan "Fatghepon" pada dokumen dimaksud, Mahkamah menemukan NIK yang identik yang melekat pada kedua nama tersebut.
Terlebih, Termohon hanya mengetahui adanya 1 orang bernama Rumiati Fatgehepon yang mencoblos berdasarkan Daftar Hadir Pemilih Tetap dan tidak mengetahui pemilih bernama Rusmiati Fatghepon.
Sehingga, Mahkamah tidak dapat meyakini apakah memang benar terdapat 2 orang yang berbeda, yaitu Rumiati dan Rusmiati ataukah terdapat orang lain yang menggunakan nama tersebut untuk memilih di TPS 2 Desa Debowae.
“Oleh karenanya, Mahkamah tidak dapat meyakini hanya terdapat 1 (satu) orang Rumiati Fatgehepon yang mencoblos dengan menggunakan KTP di TPS 2 Desa Debowae dan mengisi Daftar Hadir Pemilih Tetap dan Daftar Hadir Pemilih Tambahan. Sehingga, menurut Mahkamah telah ternyata terdapat pelanggaran berupa pemilih ganda atas nama Jamingah pada TPS 2 dan TPS 4 Desa Debowae, serta pemilih ganda atas nama Rumiati Fatgehepon/Rusmiati Fatghepon pada TPS 2 Desa Debowae,” sebut Enny.
Ketidaksesuaian Hasil Suara di TPS 19 Desa Namlea

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.