Pelantikan Kepala Daerah 2025

MK Tolak 10 Gugatan Pilkada di Maluku, Hanya Satu yang Masuk Tahap Pembuktian

Hanya satu dari 11 perkara pilkada di Provinsi Maluku yang masuk tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi, Jumat (7/2/2025).

(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
SIDANG SENGKETA PILKADA - Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).Mahkamah Konstitusi atau MK menolak sepuluh gugatan sengketa hasil pilkada di Maluku. Sementara itu, satu gugatan lainnya berlanjut ke sidang pembuktian. 

TRIBUNAMBON.COM -- Hanya satu dari 11 perkara pilkada di Provinsi Maluku yang masuk tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi, Jumat (7/2/2025), yakni perkara nomor 174/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait hasil Pilkada Kabupaten Buru, Maluku. 

Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Amus Besan dan Hamsah Buton (paslon nomor urut 4). 


Putusan terkait gugatan ini disampaikan Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pada Rabu malam (5/2/2025).

Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan termohon nomor 136 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024, bertanggal 6 Desember 2024, sebagaimana yang diumumkan pada Jumat, 6 Desember 2024 (pukul 18.10 WIT) sepanjang mengenai perolehan suara di TPS 1, TPS 2, dan TPS 3, Desa Sawa, Kecamatan Lilialy.

Kemudian, TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4, Desa Debowae, Kecamatan Waelata, TPS 19

Lalu, TPS 21, Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Sementara itu, 10 perkara lain kandas. Kesepuluh perkara tersebut yakni perkara dari Buru Selatan, pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru Selatan nomor urut 3, Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Buru Selatan Tahun 2024 (PHPU Bupati Buru Selatan 2024). 

Perkara dari Maluku Tengah, dari pasangan calon nomor urut 02, Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam (pemohon).

Perkara dari Seram Bagian Timur calon nomor urut 2, Rohani Vanath-Madja Rumatiga dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup). 

Perkara dari pemohon di Kabupaten Maluku Barat Daya, yakni pasangan calon nomor urut 01, Hendrik Natalius Christian dan Hengky Ricardo A.Pelata.

Perkara dari Kabupaten Aru, pemohon pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru nomor urut 1, Temy Oersopiny dan Hady Djumaidy Saleh.

Perkara dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dimohonkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Tanimbar nomor urut 1, Adolof Bormasa dan Henrikus Serin. 

Perkara Kabupaten Buru permohonan yang teregistrasi dengan nomor 227/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru nomor urut 1, Muhammad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim. 

Perkara dari Kabupaten Maluku Tenggara yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Martinus Sergius dan Ahmad Yani Rahawarin (pemohon), dan perkara dari Kota Ambon dengan pemohon Muhammad Tady Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay.

Perkara Pilkada Maluku dari Kabupaten Buru yang masuk tahap pembuktian merupakan satu dari 48 perkara yang lulus tahap pembuktian. 

“Sebanyak 48 perkara dipanggil dalam persidangan kali ini. Dari jumlah tersebut, 42 perkara telah diputuskan, sementara enam perkara lainnya akan dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ucap Arief Hidayat. Sementara itu, enam perkara lain akan disidangkan pada hari ini hingga 17 Februari 2025. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved