Sengketa Pilkada
MK Putuskan Pencoblosan Ulang di Kabupaten Buru
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menggelar pemilihan suara ulang (PSU) atau pencoblosan ulang di Kabupaten Buru.
Mahkamah juga menyoroti ketidaksesuaian jumlah suara sah dengan total perolehan suara pasangan calon di TPS 19 Desa Namlea.
Terdapat selisih delapan suara yang sebelumnya telah dibahas dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan dan disepakati oleh saksi pasangan calon.
Namun, Mahkamah menilai kesepakatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan perbedaan angka dalam Model C.Hasil.
“Terhadap dalil adanya selisih suara sebanyak 8 suara pada TPS 19 Desa Namlea, setelah Mahkamah memeriksa dan mencermati bukti yang diajukan oleh para pihak, terdapat perbedaan hasil perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait dengan Termohon dan Bawaslu. Perbedaan suara tersebut berupa penambahan sebanyak 2 suara pada masing-masing pasangan calon. Hal tersebut telah dibahas pada rekapitulasi di tingkat kecamatan dan telah disepakati dengan menggunakan Model C.Hasil yang dimiliki oleh Termohon dikarenakan seluruh saksi pasangan calon tidak menghendaki perolehan suaranya berkurang. Mahkamah menemukan ketidaksesuaian antara jumlah suara sah dengan jumlah perolehan suara seluruh pasangan calon. Sehingga, Mahkamah tidak dapat membenarkan adanya kesepakatan sebagaimana rekapitulasi di tingkat kecamatan dimaksud,” terang Enny.
Oleh karena itu, sambung Enny, untuk mendapatkan kepastian perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon, maka menurut Mahkamah penting untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara pada TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea.
Oleh karenanya perbedaan angka-angka pada Model C.Hasil, sehingga meyakinkan Mahkamah untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara pada TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea.
Keputusan KPU Kabupaten Buru Dinyatakan Batal
Selain itu, Arief menyampaikan Mahkamah menyatakan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Tahun 2024 dinyatakan batal, khususnya terkait perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae dan TPS 19 Desa Namlea.
“Berkenaan dengan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara sebagaimana pertimbangan pada Paragraf [3.14] dan [3.16] di atas, maka Keputusan KPU Kabupaten Buru 136/2024 harus dinyatakan batal sepanjang perolehan suara seluruh pasangan calon untuk TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea,” ujar Enny.
Selain itu, MK memberikan tenggat waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan bagi KPU Kabupaten Buru untuk melaksanakan PSU di TPS 2 Desa Debowae serta penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/MK-PSU-di-BURU.jpg)