Gugatan Sengketa Pilkada Ambon dan Malteng Kandas
MK memutus tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah.
TRIBUNAMBON.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah.
Gugatan sengketa Pilkada Ambon diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay.
Sedangkan Maluku Tengah diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam (Pemohon) tidak dapat diterima.
Sidang putusan dua sengketa ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada, MTH-VR Bakal Dilantik Jadi Bupati & Wakil Bupati Maluku Tenggara
Baca juga: Petitum Saling Bertentangan, MK Tak Terima Gugatan Sengketa Pilkada Buru Selatan dan SBT
Untuk sengketa Pilwalkot Ambon, Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024.
Sehingga, eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan oleh Mahkamah disebutkan beralasan menurut hukum.
Selain itu, Arsul menuturkan bahwa oleh karena permohonan Pemohon tersebut melewati tenggang waktu pengajuan permohonan Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum, pokok permohonan, ataupun hal-hal lain.
Bahkan, Mahkamah tidak mempertimbangkan eksepsi lain selain eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.
“Berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul.
Sedangkan untuk sengketa Pilbup Maluku Tengah, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan permohonan perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan.
Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
Dengan demikian, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas adalah beralasan menurut hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.