PSU di Buru
Gugatan PSU di Buru, Sidang Pendahuluan Digelar Besok
Sidang gugatan hasil PSU yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Amus Besan-Hamsah Buton akan digelar Jumat (24/4/2025) besok.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pendahuluan terkait gugatan Perselilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Buru, Jumat (25/4/2025) besok.
Sidang tersebut menjadi langkah awal dalam proses hukum terkait hasil PSU yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Amus Besan-Hamsah Buton.
"Jadwal sudah dikeluarkan oleh MK. Dan sidang pendahuluan untuk permohonan dari Kabupaten Buru digelar pukul 08.00 WIB, Jumat, 25 April 2025," kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair.
Dikatakan, sebelumnya MK resmi menerima gugatan Perselilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan oleh pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Buru, Amus Besan-Hamsah Buton.
Baca juga: Paslon Amanah Gugat Hasil PSU di Buru, Ini Respon Bawaslu
Baca juga: Amus-Hamsah Tolak Hasil PSU Pilkada Buru, Bawaslu Pastikan Tak Ada Pelanggaran
"Gugatan Amus-Hamsah telah teregistrasi di MK dengan nomor 314/PAN.MK/e-ARPKP/04/2025," ucapnya.
Menurutnya, dalam salinan surat yang diterima pihaknya tertanda Plt. Panitera Wiryanto, menyebutkan bahwa pada Senin, 21 April 2025 pukul 14.00 WIB, telah dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) permohonan PHPU Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan akta pengajuan permohonan elektronik (e-AP3) nomor 4/PAN.MK/e-AP3/04/2025 dengan nomor perkara 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Amus Besan-Hamsah Buton.
"Jadi kita akan mendapatkan jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan dalam waktu dekat melalui web resmi MK. Dan dalam aturan paling lambat 4 hari setelah tercatat dalam e-BRPK," jelas Subair.
Dikatakan, sidang pendahuluan ini menjadi langkah awal penting dalam menentukan apakah MK akan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian lebih lanjut atau tidak.
"Nanti setelah sidang pendahuluan baru diputuskan lanjut ke tahap pembuktian atau dissmisal," tukasnya.
Sebelumnya, salah satu Kuasa Hukum Paslon AMANAH, Ahmad Belasa mengaku hasil penetapan PSU dan PUSS Pilkada Buru akan digugat ke MK.
Langkah tersebut diambil karena menduga KPU Buru sebagai eksekutor tidak menjalankan perintah MK.
"Dalam klausul putusan MK, menyebut PSU dilakukan berdasarkan DPT, DPTP dan DPTB. Tapi ini tidak dijalankan oleh KPU Buru," sebutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.