Pilbup Buru

Amus-Hamsah Tolak Hasil PSU Pilkada Buru, Bawaslu Pastikan Tak Ada Pelanggaran

Ini dibuktikan dengan sikap saksi Paslon yang menolak menandatangani berita acara hasil PSU di TPS 2 Dabaowae, Kabupaten Buru.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Komisioner Bawaslu Maluku, Stevin Mellay
PILKADA BURU - Rapat pleno penetapan dan pengumuman rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara pemilihan kepala daerah tingkat Kabupaten Buru pasca putusan MK, Selasa (8/4/2025) malam. KPU tetapkan Ikram Umasugi dan Sudarmo sebagai bupati dan wakil bupati Buru. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pasangan calon Pilkada Buru nomor urut 4, Amus Besan dan Hamsah Buton sempat menolak hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ini dibuktikan dengan sikap saksi Paslon yang menolak menandatangani berita acara hasil PSU di TPS 2 Dabaowae, Kabupaten Buru.

Mereka bahkan melaporkan dugaan ketidaknetralan Kepala Desa Dabaowae ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Sayangnya, laporan tersebut ditolak karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.

"Soal informasi Paslon yang akan gugat hasil PSU dan PUSS mungkin setelah penetapan KPU Buru, karena objeknya pada surat penetapan. Saksi Paslon yang tidak menandatangani berita acara hasil perhitungan di TPS itu hak mereka tapi tidak berpengaruh pada proses yang sedang berjalan," kata Anggota Bawaslu Maluku, Daim Baco Rahawarin, Selasa (8/4/2025).

Meski ditolak oleh salah satu paslon, pelaksanaan PSU justru menuai pujian. 

Daim menyebut PSU kali ini berjalan aman, damai, dan sangat demokratis. 

Baca juga: Pleno KPU Tetapkan Ikram Umasugi - Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru

Baca juga: Sekat Jalan di Ohoijang Maluku Tenggara Masih Ditutup, Rahakbauw Sebut Untuk Penertiban Jam Malam

Bahkan, partisipasi pemilih di TPS 2 Dabaowae melonjak drastis dibanding pelaksanaan Pilkada pada 27 November lalu.

"PSU berjalan dengan aman, damai dan demokratis. Memang ada aduan soal netralitas kepala Desa Dabowae, tapi tak memenuhi unsur dan ditolak, partisipasi PSU sangat tinggi, berbeda dengan pelaksanaan 27 November kemarin. Ini menjadi pertama di Maluku dengan partisipasi PSU pasca putusan MK dengan pemilih signifikan,” jelas Daim.

Bawaslu memastikan seluruh tahapan PSU dan PUSS berjalan lancar tanpa temua pelanggaran pilkada di lapangan.

"Proses PSU dan PUSS berjalan aman, damai dan demokratis. Kami melakukan proses pemantauan langsung di lapangan. Sehingga kami temukan Partisipasi pemilih yang sungguh luar biasa di PSU tersebut. " tutup Daim.

Diberitakan, KPU Kabupaten Buru telah menetapkan Paslon Nomor Urut 02 , Ikram Umasugi - Sudarmo, sebagai Bupati - Wakil Bupati terpilih di Pilkada serentak tahun 2024, Selasa (8/4/2025) pukul 00.42 WIT.

Penetapan Ikram Umasugi - Sudarmo yang populer dengan jargon IKHLAS itu ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 tahun 2025, tentang perubahan atas Keputusan sebelumnya Nomor 136 tahun 2024 atas. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved