Pilbup Buru

Pleno KPU Tetapkan Ikram Umasugi - Sudarmo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru

Penetapan Ikram Umasugi - Sudarmo yang populer dengan jargon IKHLAS itu ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 tahun 2025

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Komisioner Bawaslu Maluku, Stevin Mellay
PILKADA BURU - Rapat pleno penetapan dan pengumuman rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara pemilihan kepala daerah tingkat Kabupaten Buru pasca putusan MK, Selasa (8/4/2025) malam. KPU tetapkan Ikram Umasugi dan Sudarmo sebagai bupati dan wakil bupati Buru. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - KPU Kabupaten Buru telah menetapkan Paslon Nomor Urut 02 , Ikram Umasugi - Sudarmo, sebagai Bupati - Wakil Bupati terpilih di Pilkada serentak tahun 2024, Selasa (8/4/2025) pukul 00.42 WIT.

Penetapan Ikram Umasugi - Sudarmo yang populer dengan jargon IKHLAS itu ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 tahun 2025, tentang perubahan atas Keputusan sebelumnya Nomor 136 tahun 2024 atas penetapan hadil pemilihan Bupati - wakil. Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz mengatakan, keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 tahun 2025, tanggal 8 April 2025 yang menetapkan hasil pemilihan Bupati - Wakil Bupati, berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir MODEL D. HASIL KABKO-KWK-BUPATI/WALIKOTA PSU-MK, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Adapun SK Nomor 57 menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru dengan perolehan suara sebagai berikut:

Baca juga: Redam Isu Provokatif, Makan Patita Bertajuk Salam Sarane Digelar di Negeri Pasahari

Baca juga: Bentrokan Marak Terjadi, Wakil Wali Kota Tual Minta Masyarakat Perkuat Toleransi 

  • Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Muhammad Daniel Rigan dan dr. Harjo Udanto Abukasim dengan perolehan suara sah sebanyak 20.939.
  • Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Ikram Umasuhi dan Sudarmo dengan perolehan suara sah sebanyak 22.408.
  • Pasangan Calon nomor urut 3 atas nama Aziz Hentihu dan Gadis Umasugi dengan perolehan suara sah sebanyak 12.494.
  • Pasangan Calon nomor urut 4 atas nama Amus Besan dan Hamsah Buton dengan perolehan suara sah sebanyak 22.346.

Pleno dihadiri lengkap oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Buru, Bawaslu Buru, KPU Maluku, Bawaslu Maluku, serta saksi keempat Paslon. 

Rapat pleno yang dipusatkan di aula Hotel Grand Sarah Namlea itu berjalan tertib dan lancar dan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian dan TNI AD. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved