PSU di Buru

Tak Gentar, KPU Siap Hadapi Gugatan Paslon Amanah Soal Hasil PSU Buru di MK

KPU Maluku dan KPU Buru siap menjawab seluruh dalil yang akan diajukan paslon Amus–Hamzah di MK.

KPU Maluku
PSU BURU - Pelaksanaan PSU di Kabupaten Buru, Sabtu (5/4/2025) kemarin. Hasilnya, Ikram Umasugi dan Sudarmo tetap keluar sebagai pemenang Pilkada KPU memastikan siap menghadapi gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) Amus Besan–Hamza Buton terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Susulan (PUSS) Pilkada Buru. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan siap menghadapi gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) Amus Besan–Hamza Buton terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Susulan (PUSS) Pilkada Buru.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Maluku, Syarif Mahulauw saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (9/4/2025).

"Sebagai penyelenggara, kami sudah siap sebagai termohon jika digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi oleh paslon yang tidak terima hasil PSU dan PUSS di Buru," ujar Mahulauw.

Menurutnya, pelaksanaan PSU dan PUSS Pilkada 2024 di Kabupaten Buru telah dilakukan sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Lagi, Paslon Amus-Hamzah Gugat KPU Buru Soal Hasil PSU yang Dimenangkan Ikram-Sudarmo

Baca juga: Amus-Hamsah Tolak Hasil PSU Pilkada Buru, Bawaslu Pastikan Tak Ada Pelanggaran

"Semua tahapan sesuai perintah MK sudah dijalankan teman-teman KPU Buru. Tapi kalau memang digugat lagi, kami tidak gentar," tegasnya.

Mantan Ketua KPU Buru Selatan ini juga menegaskan bahwa KPU Maluku dan KPU Buru siap menjawab seluruh dalil yang akan diajukan paslon Amus–Hamza di MK.

"Sebagai termohon, tentu kami akan menjawab semua dalil yang dituangkan dalam gugatan," imbuhnya.

Diketahui, PSU di TPS 2 Desa Dabowae, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru telah digelar sesuai putusan MK. Hasilnya, paslon Amus–Hamza menang dengan 272 suara, sedangkan paslon Ikram–Sudarmo meraih 239 suara.

Padahal, pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu di TPS yang sama, Amus–Hamza hanya mendapat 53 suara, sementara Ikram–Sudarmo unggul dengan 244 suara.

Peningkatan suara untuk Amus–Hamza terbilang signifikan dalam PSU kali ini.

Namun, tambahan suara tersebut belum cukup untuk mengungguli perolehan total paslon Ikram–Sudarmo secara keseluruhan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved