Pilbup Malra

Soal Seleksi PPS Wassar, Bawaslu Maluku Tenggara Nyatakan KPU Terbukti Langgar Administrasi 

KPU Malra melakukan pelanggaran administrasi terkait proses seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Ohoi/Desa Haar Wassar, Kecamatan Kei Besar.

Ist
Ketua Bawaslu Malra Richardo Somnaikubun saat menghadiri sidang di MK 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Richardo Somnaikubun menyatakan, KPU Malra terbukti melakukan pelanggaran administrasi terkait proses seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Ohoi/Desa Haar Wassar, Kecamatan Kei Besar Utara Timur.

Hal tersebut ia sampaikan dalam keterangan tertulis kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Malra 2024, Kamis (23/1/2025) lalu.

Somnaikubun menuturkan, pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan pada 31 Mei 2024, yang menyebutkan bahwa terdapat orang yang bukan peserta dan tidak mengikuti poses seleksi anggota PPS Desa Haar Wassar, malah ditetapkan sebagai anggota PPS desa tersebut.

Bawaslu kemudian melakukan pengkajian dan menyatakan laporan tersebut terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan.

Baca juga: Bawaslu Malra Akui dari 11 Rekomendasi PSU Hanya Digelar di 3 TPS 

Baca juga: Bawaslu Maluku Tenggara Bakal Beri Keterangan Tertulis di Sidang MK

Selanjutnya pada 6 Juni 2024, Bawaslu melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Malra, dengan menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi, dengan memanipulasi nilai dan tanda tangan pada dokumen daftar hadir, dan formulir penilaian hasil wawancara seleksi anggota PPS Haar Wassar.

Selain itu, Bawaslu juga melayangkan rekomendasi kepada KPU pada tanggal yang sama, yang pada pokoknya menyebutkan PPK Kecamatan Kei Besar Utara Timur telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan.

Kendati demikian, KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Sehingga Bawaslu pun telah memberikan peringatan kepada KPU lewat surat nomor 253/PP.01.02/K.Malra/06/2024.

“Mengeluarkan rekomendasi pelanggaran etik terhadap PPK. Namun, KPU tidak menindaklanjuti sehingga Bawaslu mengeluarkan surat teguran tertulis kepada KPU,” ucap Somnaikubun kepada Hakim MK.

“Ada tanggapan dari KPU?” tanya hakim. “KPU tidak menanggapi,” jawab Somnaikubun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved