Sidang Sengketa Pilkada
Bawaslu Malra Akui dari 11 Rekomendasi PSU Hanya Digelar di 3 TPS
Bawaslu merekomendasikan PSU di 11 TPS. Namun, termohon (KPU Malra) hanya melaksanakan PSU di 3 TPS.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Ketua Bawaslu Maluku Tenggara Richardo Somnaikubun membenarkan jumlah rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang disebutkan oleh tim kuasa hukum Paslon Martinus Sergius Ulukyanan–Ahmad Yani Rahawarin (Maryadat) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada Malra di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (14/1/2025) itu, kuasa hukum Paslon Maryadat, Meifie Hanafi Rabrusun, menyebutkan KPU Malra tidak melaksanakan sebagian besar rekomendasi PSU yang disampaikan oleh Bawaslu.
“Bawaslu merekomendasikan PSU di 11 TPS. Namun, termohon (KPU Malra) hanya melaksanakan PSU di 3 TPS. 8 TPS, termohon tidak melaksanakan PSU. Menurut kami, termohon telah keliru dan asal-asalan dalam membuat pertimbangan untuk tidak melaksanakan PSU di 8 TPS,” ungkap Rabrusun dalam sidang.
Setelah dikonfirmasi melalui telepon, Ketua Bawaslu Malra membenarkan data yang disampaikan oleh kuasa hukum Maryadat.
“Soal rekomendasi PSU itu Bawaslu Malra keluarkan untuk 11 TPS. Dari 11 itu, yang KPU laksanakan itu 3 TPS,” ucap Somnaikubun, saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (16/1/2025).
Disadur dari website resmi Mahkamah Konstitusi, termohon (KPU Malra) masih belum melaksanakan PSU di 8 TPS, yakni TPS 001 dan TPS 002 Desa Dian Pulau, Kecamatan Hoat Sorbay;
Kemudian, TPS 001 Desa Hoor Islam dan TPS 001 Desa Mun Werfan Kecamatan Kei Besar Utara Barat; TPS 004, TPS 006, TPS 011 Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil; TPS 001 Desa Ohoiseb, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.