Sidang Sengketa Pilkada

Bawaslu Maluku Tenggara Bakal Beri Keterangan Tertulis di Sidang MK

Hasil Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 2024 berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Megarivera Renyaan
Ketua Bawaslu Malra Richardo Somnaikubun saat diwawancarai TribunAmbon.com 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Hasil Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 2024 berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan nomor urut 01 atas nama Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin, menggugat hasil Pilkada Malra dengan 6 poin permohonan pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada Malra.

Pada Selasa (14/1/2025), MK menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada Malra di Gedung Mahkamah Konstitusi RI.

Sebagai pemberi keterangan tertulis, Bawaslu Malra juga hadir dalam sidang yang dilaksanakan Panel Hakim 1, yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

“Bawaslu akan memberikan keterangan tertulis. Untuk agenda Bawaslu saat ini katong masih fokus di situ. Jadi Bawaslu hadir sebagai pemberi keteragan tertulis,” ungkap Ketua Bawaslu Malra Richardo E. A. Somnaikubun, Kamis (16/1/2025).

Somnaikubun menambahkan, dokumen keterangan tertulis yang akan diserahkan ke MK merupakan jawaban Bawaslu terkait sengketa Pilkada, yang oleh diajukan tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, Martinus Sergius Ulukyanan-Ahmad Yani Rahawarin.

“Bawaslu akan menjawab sesuai dengan dalil pemohon. Sesuai dengan pengawasan yang Bawaslu lakukan,” jelas Somnaikubun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved