Sidang Sengketa Pilkada
Bawaslu Maluku Tenggara Bakal Beri Keterangan Tertulis di Sidang MK
Hasil Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 2024 berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Hasil Pilkada Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 2024 berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan nomor urut 01 atas nama Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin, menggugat hasil Pilkada Malra dengan 6 poin permohonan pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada Malra.
Pada Selasa (14/1/2025), MK menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilkada Malra di Gedung Mahkamah Konstitusi RI.
Sebagai pemberi keterangan tertulis, Bawaslu Malra juga hadir dalam sidang yang dilaksanakan Panel Hakim 1, yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
“Bawaslu akan memberikan keterangan tertulis. Untuk agenda Bawaslu saat ini katong masih fokus di situ. Jadi Bawaslu hadir sebagai pemberi keteragan tertulis,” ungkap Ketua Bawaslu Malra Richardo E. A. Somnaikubun, Kamis (16/1/2025).
Somnaikubun menambahkan, dokumen keterangan tertulis yang akan diserahkan ke MK merupakan jawaban Bawaslu terkait sengketa Pilkada, yang oleh diajukan tim kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, Martinus Sergius Ulukyanan-Ahmad Yani Rahawarin.
“Bawaslu akan menjawab sesuai dengan dalil pemohon. Sesuai dengan pengawasan yang Bawaslu lakukan,” jelas Somnaikubun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.