Pilbup Malra

KPU Resmi Tetapkan Thaher Hanubun - Charlos Rahantoknam Jadi Bupati dan Wakil Bupati Malra Terpilih 

KPU Malra resmi menetapkan pasangan calon Muhammad Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam sebagai pemenang dalam Pilbup Malra.

Megarivera Renyaan
HASIL PILKADA MALRA -- KPU Malra menetapkan pasangan calon bupati nomor urut 03 Muhammad Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam sebagai pemenang Pilkada Malra tahun 2024, Kamis (6/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) secara resmi menetapkan pasangan calon Muhammad Thaher Hanubun dan Charlos Viali Rahantoknam sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malra 2024.

Surat Keputusan bernomor 2 tahun 2025 itu dibacakan dalam rapat pleno terbuka penetapan calon bupati dan wakil bupati pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Hotel Aurelia Kimson, Ohoijang, Kamis (6/2/2025) Malam.

Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat mengatakan, KPU Malra secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 3 sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak.

"Memutuskan, menetapkan keputusan KPU Malra tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Malra Tahun 2024," ucapnya, saat membacakan putusan.

Baca juga: Antonius Renjaan Minta Bupati Malra Terpilih Prioritaskan Tenaga Profesional di Jabatan Struktural

Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada, MTH-VR Bakal Dilantik Jadi Bupati & Wakil Bupati Maluku Tenggara

Menurutnya, paslon ini mengantongi 28,929 suara atau setara dengan 48,4 persen dari total suara sah sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030.

"Penetapan Paslon bupati dan wakil bupati yang bagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis 6 Februari 2025 pukul 22:23 WIT," ujarnya.

Keputusan ini, lanjut Basuki mulai berlaku pada tanggal hari ini.

KPU Malra juga meminta maaf, atas undangan yang sudah tersebar ihwal rapat pleno yang akan digelar esok hari.

"Berdasarkan arahan dari KPU pusat paling lambat rapat pleno terbuka harus digelar sehari setelah putusan MK, jadi kami meralat revisi undangan yang telah disebarkan untuk dimajukan di hari ini," pungkasnya.

Untuk diketahui, Rapat Pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Malra ini dihadiri oleh, Pemda Malra, Forkopimda, Bawaslu, Tokoh agama, Parpol peserta kontestasi Pilkada dan di ikuti secara during oleh Paslon pemenang Pilkada 2024.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved