Pilkada 2024
Indeks Kerawanan Pilkada di Malra Tertinggi Kedua Se-Maluku
Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) berada pada peringkat ke-2 wilayah rawan tinggi di Provinsi Maluku serta masuk dalam posisi ke-84 se-Indonesia.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) berada pada peringkat ke-2 wilayah rawan tinggi di Provinsi Maluku serta masuk dalam dalam posisi ke-84 indeks kerawanan se Indonesia pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Adapun total jumlah kasus atau pelanggaran di wilayah Malra yakni sebanyak 55 kasus, dengan 22 jenis keberagaman kasus dari total 44 jenis kasus yang terdapat pada instrument pemetaan.
Jenis kasusnya antara lain penghitungan suara ulang (PSU), serta adanya intimidasi terhadap penyelenggara maupun pemilih.
Hal ini tentunya berkonsekuensi dan menunjukkan tingkat keamanan untuk pemilihan Malra dipertaruhkan pada pemilihan serentak kali ini.
Sebab jika tidak terjamin dari segi keamanan dan kondusifitas di daerah, akan berdampak pada terhambatnya proses pelaksanaan pemilihan yang damai dan berintegritas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Malra Richardo Somnaikubun mengatakan, pihaknya menganjurkan pada seluruh jajarannya agar bertindak sesuai dengan regulasi yang ada
Baca juga: Hakim Bebaskan Kontraktor Pasar Langgur-Maluku Tenggara Karena Kembalikan Kerugian Negara
Baca juga: Bawaslu Maluku Butuh 3.274 Pengawas TPS Pilkada 2024
"Ini menjadi tugas berat, bagaimana kita dapat mensukseskan Pilkada serentak, maka yang dapat saya sampaikan kepada seluruh stakeholder bertindak sesuai regulasi yang ada," ucapnya, saat membuka Pelatihan Penyelesaian Sengketa Tahapan Pemilihan Serta Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang berlangsung di hotel Suita pada (12/9/2024).
Menurutnya, jangan coba-coba melenceng pada Pilkada 2024, walaupun ada garis keturunan dari ketiga pasangan calon kepala daerah.
Dijelaskannya, dari pengalaman kemarin, Malra cukup kewalahan pada saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten, pasalnya ada 15 laporan pergeseran suara yang sayangnya tidak dapat diatasi di kecamatan.
"Maka seluruh laporan dilimpahkan ke Kabupaten akibatnya kita harus bekerja ekstra hanya untuk mengawal substansi dari pengawasan, sehingga ini menjadi perhatian agar kedepan hal serupa tidak terulang kembali," pintanya.
Olehnya itu dirinya berharap, anggota Panwascam dapat menyimak serta mengikuti materi yang di sampaikan oleh narasumber.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/malra-rawan-pikada-2024.jpg)