Hakim Bebaskan Kontraktor Pasar Langgur-Maluku Tenggara Karena Kembalikan Kerugian Negara

Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lepas terdakwa Kontraktor Pasar Langgur Maluku Tenggara, Tony Benlas. 

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon vonis lepas kepada kontraktor Pasar Langgur, Tony Benlas, Kamis (12/9/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis lepas terdakwa Kontraktor Pasar Langgur Maluku Tenggara, Tony Benlas

Tony Benlas merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pasar Langgur.

Pembacaan putusan disampaikan Hakim ketua, Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/9/2024). 

Menurut Hakim, perbuatan terdakwa yang didakwakan terbukti secara sah dan meyakinkan, tetapi perbuatan tersebut tidak mengandung unsur kesalahan. 

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Tony Benlas dalam kapasitasnya selaku direktur PT. Fajar Baru Gemilang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca juga: Kasus Korupsi Pasar Langgur-Maluku Tenggara, Jaksa Tuntut Kontraktor Tony Benlas 5 Tahun Penjara

Baca juga: Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Kasus Korupsi Pasar Langgur – Maluku Tenggara

“Oleh karena itu, terdakwa Tony Benlas dibebaskan dari segala dakwaan primer yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Hakim dalam pembacaan amar putusan.

Terkait dakwaan subsider pada pasal 3 juncto Pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa Tony Benlas, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek pembangunan pasar Langgur, kabupaten Maluku Tenggara tahun 2015-2018 yang dikerjakan terdakwa memang telah ditemukan adanya kerugian negara.

Namun kerugian negara itu telah diselesaikan oleh terdakwa sebelum dirinya ditetapkan selaku tersangka dalam kasus tersebut.

Dan berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan kasus ini, jika pengembalian kerugian negara dilakukan sebelum penetapan tersangka, maka seseorang tidak dapat dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan selanjutnya. 

Mengingat, kerugian negara sudah dikembalikan sepenuhnya. 

Baca juga: Divonis Bebas, PPK dan Kontraktor Pasar Langgur Peluk Pengacara dan Keluarga

BPK dalam kedudukannya adalah sebuah lembaga resmi milik negara yang bertugas melakukan audit, dan mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa terdakwa telah menyelesaikan atau membayar temuan tersebut. 

“Sehingga kerugian negara dalam proyek pembangunan pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dinyatakan nihil. Atau dengan kata lain tidak ada lagi kerugian negara dalam kasus atas proyek tersebut,” ujar Hakim dalam pertimbangan hukum.

Vonis bebas terhadap terdakwa Tony Benlas, direktur PT. Fajar Baru Gemilang menyusul dua rekannya, Daniel Far-Far dalam kapasitasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rikhardus Tanlain selaku Konsultan Pengawas dan direktur CV. Surya Consultant yang sebelumnya juga dihukum bebas oleh majelis hakim.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved