Maluku Terkini
Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Kasus Korupsi Pasar Langgur – Maluku Tenggara
Kedua terdakwa tersebut Daniel Far-Far selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek Pasar Langgur dan Rikhardus
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara.
Kedua terdakwa tersebut Daniel Far-Far selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek Pasar Langgur dan Rikhardus Tanlain selaku Konsultan Pengawas dan direktur CV. Surya Consultant.
Asisten Pidana khusus Kajati Maluku, Triono Rahyudi mengatakan menghormati putusan majelis hakim.
Namun, upaya hukum kasasi tetap akan dilakukan, mengingat apa yang diputuskan berbanding terbalik dengan dakwaan JPU.
“Kami menghormati putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Ambon namun demikian kita akan lakukan upaya hukum kasasi. Selain itu kami sangat yakin dakwaan kami sudah sesuai namun kembali lagi kami tetap menghormati putusan pengadilan,” kata Triono usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas IIA Ambon, Kamis (8/8/2024).
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu dalam putusannya menyatakan dakwaan primair JPU yaitu Pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi dalam kasus tidak terbukti.
Sedangkan untuk dakwaan subsidair yakni pasal 3 UU tindak pidana korupsi memang ada perbuatan.
Namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga majelis hakim memutuskan perkara dugaan korupsi pasar Langgur tahun anggaran 2015,2016,2017, dan 2018 ini dinyatakan ontslag van rechtsvervolging.
Berdasarkan hal tersebut maka, hakim menyatakan keduanya tak bersalah.
"Menyatakan para terdakwa terbukti dalam dakwaan subsidair Jaksa penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan tindak pidana,” kata majelis hakim.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan serta merehabilitasi nama dan memulihkan hak-hak para terdakwa.
Termasuk memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.
“Membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak terdakwa dalam pengakuan harkat dan martabatnya,” tandas Hakim.
Diketahui, vonis ini berbanding terbalik dengan apa yang dituntutkan Jaksa.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Daniel Far-Far dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Sedangkan terdakwa Rikhardus Tanlain dituntut selama 2 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Langgur-Bebas.jpg)