Maluku Terkini
Divonis Bebas, PPK dan Kontraktor Pasar Langgur Peluk Pengacara dan Keluarga
Keduanya yakni Daniel Far-Far selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek Pasar Langgur dan Rikhardus Tanlain selaku Konsultan
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Keduanya yakni Daniel Far-Far selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek Pasar Langgur dan Rikhardus Tanlain selaku Konsultan Pengawas dan direktur CV. Surya Consultant.
Usai mendengar vonis, Rikhardus Tanlain nampak terharu dan tak tahan mengeluarkan air mata.
Kedua terdakwa langsung berjabat tangan dengan Majelis Hakim usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas IIA Ambon, Kamis (8/8/2024) itu.
Keduanya juga bersalaman dan berpelukan dengan pengacara, keluarga, serta kolega yang ikut menyaksikan jalannya persidangan.
Kuasa hukum kedua terdakwa yaitu Farel E Sahetapy dan Herman Koedoeboen mengungkapkan rasa syukurnya atas vonis majelis hakim tersebut.
Sahetapy mengatakan berdasarkan fakta persidangan, keduanya memang tak terbukti atas apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Kasus Korupsi Diskominfo Ambon, Kadis Joy Adriaansz dan 3 Terdakwa Lainnya Divonis Bervariasi
Baca juga: Polres Tual Maluku Gelar Rakor Lintas Sektoral Persiapan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024
"Jika melihat pada fakta fakta persidangan selama kasus ini disidangkan, maka jelas terlihat bahwa dakwaan penuntut umum memang tidak terbukti,” kata Sahetapy, yang juga diikuti anggukan Herman Koedoeboen.
Sebelumnya, dalam putusan Majelis Hakim yang dipimpin Martha Maitimu menyatakan dakwaan primair JPU yaitu Pasal 2 undang-undang tindak pidana korupsi dalam kasus tidak terbukti.
Sedangkan untuk dakwaan subsidair yakni pasal 3 UU tindak pidana korupsi memang ada perbuatan.
Namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga majelis hakim memutuskan perkara dugaan korupsi pasar Langgur tahun anggaran 2015,2016,2017, dan 2018 ini dinyatakan ontslag van rechtsvervolging.
Berdasarkan hal tersebut maka, hakim menyatakan keduanya tak bersalah.
"Menyatakan para terdakwa terbukti dalam dakwaan subsidair Jaksa penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan tindak pidana,” kata majelis hakim.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan serta merehabilitasi nama dan memulihkan hak-hak para terdakwa.
Termasuk memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.
“Membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak terdakwa dalam pengakuan harkat dan martabatnya,” tandas Hakim. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pasar-Langgur-1.jpg)