Kasus Korupsi Diskominfo Ambon
Kasus Korupsi Diskominfo Ambon, Kadis Joy Adriaansz dan 3 Terdakwa Lainnya Divonis Bervariasi
Empat terdakwa dalam tindak pidana korupsi anggaran Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Ambon dan pengadaan command center divonis bervariasi.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Hakim pengadilan Negeri Ambon memvonis empat terdakwa dalam tindak pidana korupsi anggaran Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfo) Ambon dan pengadaan command center dengan vonis bervaris.
Keempat terdakwa yakni Mantan Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kota Ambon, Joy Rainer Adriaansz, Hendra Pesiwarissa POKJA Pemilihan Kota Ambon, Charly Tomasoa selaku POKJA.,
Serta terdakwa Yermia Padang Alias Yeri sebagai pelaksana dari CV. Randi Perkasa pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021
Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman bervariasi, yakni Joy Rainer Adriaansz selaku Mantan Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kota Ambon, dengan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan.
Sementara 3 terdakwa sisanya divonis pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca juga: BREAKING NEWS! Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Langgur Maluku Tenggara
Baca juga: Miris, Ruas Jalan di Dusun Oli Negeri Wakal Maluku Rusak, Puluhan Tahun Tak Diperhatikan Pemerintah
Vonis tersebut dibacakan Hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua Hakim Anggota, yakni Lutfi Alzagladi dan Hariyanto Simanjuntak yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, bertempat di ruang Tirta, Rabu (7/8/2024).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa yakni Joy Reiner Adriaansz dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan penjara, terdakwa Hendra Pesiwarissa, Charly Tomasoa, dan Yermia Padang masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Menghukum keempat terdakwa untuk membayar denda masing-masing sejumlah Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ungkap Hakim.
Dalam pembacaan putusannya, Hakim mengatakan keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat 1 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.
Majelis Hakim juga menghukum dua dari keempat terdakwa korupsi Command Center yakni Joy Adriaansz dan Yeremia Padang.
Untuk Joy Adriaansz sejumlah Rp 471.163.888 subsider 1 Tahun Penjara dan Yeremia Padang sejumlah Rp 237.384.400 subsider 1 tahun penjara.
Usai mendengar vonis Hakim Ketua Martha Maitimu, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir pikir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/vonis-diskominfo-ambon.jpg)