Ambon Hari Ini

Polemik Raja di Negeri Batu Merah: Rabiatunnur Nurlette Bakal Banding ke PTTUN

Alhasil, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) menyoal Surat Keputusan (SK) Wali Kota 1821 tentang pelantik

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
Rabiatunnur Nurlete didampingi suaminya dan Saniri Negeri Batumerah, Kamis (12/9/2024). Rabiatunnur Nurlette 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Rabiatunnur Nurlette pastikan perjuangan hak atas trah Raja di Negeri Batu Merah tak berhenti dengan keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tertanggal 10 September 2024.

Dalam putusan PTUN itu, gugatan yang diajukan Nurlette tak diterima.

Alhasil, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menyoal Surat Keputusan (SK) Wali Kota 1821 tentang pelantikan Ali Hatala sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Batu Merah.  

“Dalam satu dua hari ini, kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” tegas Nurlette kepada rekan media di kediamannya pada Kamis, (12/9/2024).

Dijelaskan, pengangkatan Ali Hatala sebagai Raja Negeri Batu Merah tidak sesuai dengan struktur adat yang berlaku. 

Mata Rumah Hatala dianggap sebagai Kepala Dati, sedangkan yang seharusnya menduduki jabatan Raja Negeri Batu Merah adalah pihak dari Mata Rumah Parenta, yakni Nurlete.

Hal tersebut merujuk pada Surat Keputusan Saniri Negeri yang menetapkan Nurlete masuk Mata Rumah Parenta Negeri Batu Merah

“SK 01 Saniri Negeri jelas menetapkan Nurlete sebagai Mata Rumah Parenta Negeri Batu Merah. Jadi, orang yang dilantik bukan dari Mata Rumah Parenta, karena Mata Rumah Hatala adalah Kepala Dati,” jelasnya.

Disesalkan sikap pemerintah kota yang melantik Ali Hatala diatas pengukuhan dirinya secara adat.

Baca juga: Soal Polemik Raja Batu Merah, Ini Rekomendasi DPRD ke Pemkot Ambon

Baca juga: Tinggi Gelombang Capai 2,50 Meter, BMKG Ambon Keluarkan Peringatan Jumat 13 September 2024

"Kami sudah dikukuhkan secara adat sesuai dengan mata rumah parenta. Tetapi pejabat terkait melantik Ali Hatala,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Saniri Negeri yakni Abdul Rasid Walla mengakui dudukan mata rumah Parenta adalah Nurlete

“Jadi beliau Rabiatunnur Nurlete ini anak Raja turunan langsung dari Abdul Wahid Nurlete, sampai pada Ahmad Nurlete sebagai raja Negeri Batu Merah,” jelasnya. 

Menurutnya, pemerintah Kota Ambon hingga telah mengabaikan putusan Saniri sebagai lembaga adat. 

“Jadi kami Saniri Negeri menentukan mata rumah parenta itu, berdasarkan bukti yang ada di Negeri Batu Merah. Bukan Asumsi,” sebutnya. 

“Jadi apa yang menjadi putusan lembaga adat Saniri Negeri Batumerah, itu diabaikan oleh Pemerintah Kota Ambon,” tutupnya. 

Sebagai informasi, pada 30 Maret 2022, Rabiatunnur Nurlete dikukuhkan sebagai Raja Batu Merah

Namun, pada 11 Desember 2023, Ali Hatala secara resmi dilantik sebagai Kepala Pemerintah Negeri Batumerah oleh Pejabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, yang kemudian menjadi dasar dari gugatan yang diajukan oleh Rabiatunnur. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved