Bentrok di Hunuth

Pemkot Ambon Bangun Kembali Rumah Warga Hunuth yang Terbakar saat Bentrok

Dirinya berharap, pembangunan dilaksanakan selama dua bulan agar masyarakat lebih cepat menempati rumah tersebut.

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Mesya Marasabessy
Novanda Halirat
PEMKOT AMBON - Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena saat diwawancarai terkait pembangunan rumah korban kebakaran pasca bentrok yang terjadi di Desa Hunuth, Kota Ambon, Selasa (2/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai mmembangun kembali rumah warga Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon yang terbakar saat bentrok, Selasa (19/8/2025) lalu.

Penyataan ini disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena saat membuka Turnamen E-Sport (Pro Evulation Soccer dan E-Football), Selasa (2/9/2025) di Balai Kota Ambon.

“Besok dilakukan kerja bakti rumah warga di Desa Hunuth dengan berbagai unsur TNI/Polri, Pemkot dan masyarakat,” jelasnya.

Baca juga: Pencabutan Izin Administrasi Perusahaan PT. Waragonda Diajukan ke Kementerian ESDM

Dirinya berharap, pembangunan dilaksanakan selama dua bulan agar masyarakat lebih cepat menempati rumah tersebut.

“Saya berharap sudah dilakukan pembanguanan dengan estimasi dua bulan sudah beres,” tegasnya.

Tak hanya pembangunan rumah warga, Wattimena juga akan menyediakan perabotan rumah. 

Sehingga saat warga memasuki rumah sudah dapat melakukan aktifitas mereka seperti biasa. 

“Mengembalikan pengugsi di rumahnya dengan membantu isi rumah seperti peralatan rumah tangga serta perabotan rumah yang dibutuhkan, sehingga warga tidak mengeluh pembangunan rumah tapi tidak ada perabot,” ujarnya.

Baca juga: Jelang HUT ke-450 Ambon, Ratusan Pemuda Ikut Turnamen E-Sport di Balai Kota

Diberitakan, bentrok antar pemuda terjadi di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa (19/8/2025) siang.

Insiden ini berujung pada pembakaran Kantor Desa Hunuth oleh massa yang mengamuk.

Bentrokan tersebut diketahui bermula saat seorang siswa menjadi korban penikaman. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved